Alamak! PT Inalum Tak Sanggup Bayar Utang PAP Rp2,3 Triliun Ke Pemprovsu

pt inalum tak sanggup bayar utang

topmetro.news – Alamak! Sungguh miris nasib PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum), yang merupakan BUMN pertama dan terbesar di Indonesia, bergerak di bidang peleburan aluminimum, tak sanggup membayar utang atas Pajak Air Permukaan (PAP), sebesar Rp2.3 triliun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Mengatasi hal ini, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, telah bertemu dan berbicara dengan Direksi PT Inalum (Persero) menyangkut hal itu. Namun sayang, pertemuan yang berlangsung di Jakarta yang berlangsung belum lama ini, belum membuahkan hasil.

Pihak PT Inalum, sebut Gubsu Edy Rahmayadi, tidak sanggup membayar hutang tersebut. Pada pertemuan itu, pihak Inalum terang-terangan, soal ketidaksanggupan mereka membayar hutang itu. Bahkan Pemprovsu dipersilahkan untuk menilai langsung kinerja keuangan Inalum.

Dengan situasi itu, Gubsu Edy bisa memahami kondisi keuangan Inalum. Namun di sisi lain, pembayaran hutang tersebut sangat penting, untuk membiayai program pembangunan Sumut, yang sebelumnya sudah dianggarkan di APBD 2019. Lalu apa solusinya? Gubsu Edy Rahmayadi mengisyaratkan, akan adanya win-win solution. Namun perihal itu, Gubsu mengaku masih harus mendiskusikannya dengan DPRD Sumut. “Nanti ya…,” katanya menjawab wartawan, pada Rabu (10/7/2019).

Gubsu sebenarnya memberi tahu soal solusi yang disebutkannya tersebut. Namun dia meminta, agar para awak jurnalis jangan dulu mempublikasikannya, sebelum dirinya mendiskusikannya dengan DPRD Sumut.

Sebagaimana diketahui, PT Inalum kalah dalam gugatan sengketa nilai Pajak Air Permukaan (PAP), kepada Pemprovsu. Pengadilan Pajak Jakarta dalam amar putusannya, pada Selasa (2/10/2018) lalu, tidak dapat menerima permohonan banding pihak PT Inalum tersebut. Atas putusan ini, maka Inalum diwajibkan membayar pajak terutang kepada Pemprovsu.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Basuki, Hakim Anggota, Ali Hakim dan Yohanes Silverius Winoto menyatakan, menolak gugatan perhitungan PAP yang digunakan PT Inalum, harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN. PAP merupakan jenis pajak provinsi, yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan.

Ketentuan tentang PAP ini, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian diatur dalam Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sengketa PAP ini terjadi, berawal dari terdapatnya perbedaan pola perhitungan, antara versi hitungan Pemprovsu dengan versi hitungan PT Inalum. Pemprovsu menghitung PAP PT Inalum, dengan menggunakan tarif Wajib Pajak Golongan Industri, sedangkan PT Inalum menggunakan tarif khusus untuk BUMN.

Gubsu Akan Berdiskusi dengan DPRD Sumut

Untuk mencari jalan keluar persoalan utang PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) tersebut, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, akan berdiskusi dengan DPRD Sumut terkait solusi untuk penyelesaian utang PT Inalum.

Hal ini dikatakan Edy saat diwawancara wartawan, pada Rabu (10/7/2019) sore di halaman Kantor Gubsu.

Gubsu menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bertemu dan berbicara dengan direksi PT Inalum (Persero) soal pembayaran utang BUMN tersebut atas Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 2,3 triliun .

Dikatakan Edy bahwa pihaknya memahami kondisi keuangan Inalum.
“Nanti saya akan diskusikan dulu dengan dewan terkait dengan solusinya,” katanya menjawab wartawan.
(TMN-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment