2 Gadis Jelita dan 3 Pria Terdakwa Kurir 10 Butir Pil Ekstasi Mulai Diadili

gadis jelita

topmetro.news – Dua gadis jelita Riska Andriani alias Riska (20) dan Tria Agusuma alias Tria (19) bersama tiga pria terdakwa lainnya yaitu Mauliddin alias Din (27), Sigit Prayugo alias Git (21) dan Akbar Fahlevi Tambunan alias Akbar (24), Rabu (10/7/2019), mulai diadili di PN Medan.

Kelimanya didakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir (3,47 gram).

Terdakwa Andriani dan dan Tria tampak gugup dan tertunduk malu di ‘kursi pesakitan’. Kedua gadis jelita itu sesekali melirik ke arah majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris dan Penuntut Umum Anwar Ketaren SH yang asik membacakan materi dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan kelima terdakwa ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB. Ditangkap di pinggir Jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Saksi polisi dari Ditres Narkoba Poldasu Hendrik, Redi Yudha, dan Aditya Pratama Ramadhan yang menyaru sebagai calon pembeli lebih dulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo. Dan menyita pil ekstasi berwarna orange berlogo Instagram sebanyak 7 butir (2,42 gram). Diamankan dalam plastik klip tembus pandang.

Harga per butir pil ekstasi tersebut disepakati Rp160 ribu. Sehingga seluruhnya dijual dengan harga Rp1,6 juta.

Kos-kosan

Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma, dan Riska Andriani di rumah kos-kosan. Kos-kosan itu dihuni Tria Agusuma dan Riska Andriani. Ketiga terdakwa kemudian dibekuk dari lokasi kos-kosan.

Ketiganya mengaku bahwa sebelumnya telah bertransaksi pil ekstasi tersebut di dalam kamar kos-kosan dengan terdakwa Mauliddin dan Sigit. Sebanyak 7 butir dengan harga Rp1 juta. Sedangkan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Ridho (DPO).

Kelima terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment