Bang Li Terdakwa Kurir 92,6 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun

bang li

topmetro.news – Fazli Syakubat alias Bang Li (56), warga Dusun Cot Rhie, Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), terdakwa kurir sabu seberat 92,6 gram, Rabu (10/7/2019), dituntut 12 tahun penjara di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Penuntut Umum Randi SH menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Jual Beli Sabu

Yakni tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 92,6 gram.

Selain itu Bang Li juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan.

Sementara mengutip dakwaan jaksa, 19 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB pria bernama Fauzan menghubungi via HP agar menemuinya di Bale Setu, Bireuen NAD. Setiba di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Agus (belum tertangkap /DPO). Dia mengatakan kalau orang yang dicari sedang tidur.

Fauzan juga mengaku telah menerima titipan 1 ons sabu dari Fauzan untuk diserahkan kepada terdakwa Bang Li. Bila penjualannya mukus, maka terdakwa akan dijadikan ‘mitra bisnis’. Karena masih ada stok sabu berapa ons lagi. Bang Li kebetulan sedang seret keuangannya pun mengiyakan tawaran tersebut.

Dijual ke Polisi

Bang Li selanjutnya berangkat menuju Medan dengan menggunakan bus L 300 tanpa nama. Sekira pukul 17.30 WIB, saksi Fadli (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) menghubungi terdakwa. Dia menanyakan apakah terdakwa jadi berangkat ke Medan dengan sabu yang telah dipesannya.

Sekira pukul 21,.00 WIB, terdakwa tiba di kawasan Pondok Kelapa. Lalu saksi Fadli dan informan mengajak terdakwa menuju ke sebuah rumah di Komplek Tasbih II Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah diperlihatkan sabu yang dimasukkan ke dalam klip plastik tembus pandang tersebut keduanya langsung membekuk terdakwa. Lalu dibawa ke Mapoldasu untuk pemeriksaan lanjutan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment