Minta Dukungan ke Pemerintah, Lokasi Ternak PT Allegrindo di Register 44

PT Allegrindo Nusantara

topmetro.news – Perusahaan ternak babi PT Allegrindo Nusantara yang dibangun di lahan seluas kurang lebih 46,38 hektar di Desa Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, minta dukungan kepada pemerintah. Hal itu terkait keberadaan perusahaan dan sebagian lokasi ternak yang berada di lahan Hutan Register 44. Dan kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Simalungun.

“Kami meminta dukungan penuh kepada pemerintah untuk memperhatikan perusahaan PT Allegrindo Nusantara yang kerap dituding membuang limbah ternak babi ke Danau Toba. Seyogianya perusahaan ini sekarang dalam kondisi terpuruk dan menjadi sorotan pemerintah. Karena kondisi sebagian lahan ternaknya diketahui berada di lokasi Hutan Register 44,” ujar GM PT Allegrindo Budi Simbolon, didampingi Abu Kasim, saat rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera di Kantor DLH Medan, Selasa (16/7/2019).

Memenuhi Standar

Dalam paparannya, Budi Simbolon mengatakan, PT Allegrindo yang mempunyai kapasitas produksi ternak per tahun sebanyak 50.000 ekor itu sudah memenuhi standar cara dan tata pengelolaan sesuai peraturan pemerintah. Termasuk pengelolaan limbah cair mempunyai izin lengkap dengan No. 188.45/1355/Sekrt-2016 tanggal 30 Desember 2016. Bahkan bukan itu saja, lanjut Simbolon, untuk izin limbah B3, mereka memegang izin dengan No. 188.45/1289/Sekrt-2016 tanggal 15 Desember 2016.

Dari semua persyaratan yang ditujukan ke PT Allegrindo termasuk membangun IPAL dan Amdal sudah memenuhi standar. Termasuk penggunaan air minum ternak sebanyak 200 m3, meliputi pembersihan ternak (mandi), kandang dan peralatan utilitas sebanyak 300 m3.

Sedangkan untuk energi dalam peternakan digunakan sebesar 540 KVA. Terdiri dari atas energi listrik PLN sebesar 345 KVA, genset biogas 300 KVA. Serta genset diesel 400 KVA sebagai listrik cadangan.

“Dengan memegang semua perizinan tersebut, PT Allegrindo yang sebelum di-‘take over’ tahun 1995 sepenuhnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Simalungun, pada tahun 1982 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan,” ujarnya.

Terkait persoalan limbah dan bau yang disebarkan dari aroma ternak babi, menurut Simbolon, pihaknya sudah melakukan penanaman 150 batang pohon, batang serai, pohon kayu putih, pohon mahoni di sekitar Desa Urung Pane. Hal ini untuk menghilangkan bau tak sedap.

Namun sebelumnya, diungkapkan Simbolon, pada tahun 2001-2002 Pemkab Dairi pernah menawarkan kepada PT Allegrindo agar dipindahkan ke daerah penghasil kopi tersebut. Dalam artian, pihak Pemkab Dairi bersedia bekerjasama untuk mereloksi lahan di tempat yang sudah disiapkan. “Tetapi, relokasi ini tak kunjung juga final. Makanya PT Allegrindo tetap bertahan di Kabupaten Simalungun,” tukas Simbolon.

Register 44

Menyinggung keberadaan sebagian lahan ternak PT Allegrindo seluas 46,38 hektar di lokasi Hutan Register 44, Simbolon mengatakan, pihaknya sudah mendatangi dan berkonsultasi kepada Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Simalungun. Bahkan proses konsultasi ini sudah berlangsung empat tahun. Namun belum ada kata kesepakatan, misalnya untuk membebaskan lahan Register 44 di lokasi perternakan babi Allegrindo.

”Memang SK Menhut No. 44 Tahun 2004 tentang perenacanaan hutan itu baru diketahui lima tahun terakhir ini. Tapi lokasi lahan ternak yang ada sekitar 30 hektar di kawasan hutan lindung. Kalau tak membuahkan hasil, maka izin PT Allegrindo yang akan berakhir 2024 itu tentukan akan mem-PHK-kan 1.000 karyawan putra daerah di Kabupaten Simalungun,” tukas Simbolon yang meminta dukungan kepada pemerintah untuk bisa jembatani persoalan ini dengan Kemeterian Kehutanan.

Sementara menyahuti keluhan PT Allerindo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Dr Binsar Situmorang mengatakan, seyogianya pihak PT Allegrindo Nusantara harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk persoalan limbah yang selama ini menjadi dilema di Kabupaten Simalungun dan Kawasan Danau Toba sekitarnya.

“Seharusnya PT Allegrindo mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung agar Danau Toba yang diprogramkan menjadi salah satu destinasi dunia itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Relokasi Allegrindo

Binsar juga menguatkan bahwa program pemerintah sekarang ini akan membangun jalan lingkar di kawasan Danau Toba. Artinya dengan kawasan bebas sampah dan lingkungan yang bersih, maka PT Allegrindo bisa mencari atau merelokasi lahan, dimana yang bisa tak menimbulkan bau tak sedap.

Kalau selama ini pihak PT Allegrindo sudah melakukan studi banding ke luar negeri, maka mungkin ada kiat-kiat untuk menghilangkan aroma atau limbah B3 yang dihasilkan peternakan.

“Pada prinsipnya kita mendukung PT Allegrindo untuk mengembangkan usahanya. Akan tetapi aturan pemerintah juga harus dipenuhi. Bahkan persoalan Register 44 kita bisa konsultasi kepada pihak Kementerian Kehutanan. Dan tentunya hal ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,” ujar Binsar dalam rapat tersebut.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment