Terdakwa ‘Disental’ Hakim, Bukan Alasan Kurir Sabu untuk Cicilan Sepeda Motor

hakim ketua

topmetro.news – Terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu asal Jambi, Abdul Muskuri (28) dalam sidang lanjutan, Selasa (16/7/2019), di Ruang Cakra 4, spontan ‘disental’ Hakim Ketua Erintuah Damanik SH.

“Bukan jadi alasan kau jadi kurir sabu untuk membayar cicilan sepeda motor. Tahu kau kalau perbuatanmu itu dilarang?” ujar Erintuah dengan nada tinggi. Dan diiyakan terdakwa sembari menganggukkan kepalanya.

Warga Jalan Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko Batin VII, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi itu mengaku disuruh seseorang berangkat ke Lhokseumawe, Provinsi Aceh untuk mengambil sabu dari seseorang.

Dari Muara Bungo Jambi, Jumat (11/1/2019), terdakwa menumpang Bus Putra Simas ke Medan. Lalu menumpang Bus Sempati ke Lhokseumawe. Sesampai di Lhokseumawe, lanjut terdakwa, sudah ada orang yang menjemputnya.

DP Rp2 Juta

“Saya juga dikasih HP sama uang muka (DP) Rp2 juta untuk biaya berangkat ke Lhokseumawe. Kalau misalnya aman-aman saja barangnya dibawa ke Jambi dapat Rp3 juta lagi Pak Hakim,” urainya.

Terdakwa mengaku tidak tahu persis berapa berat sabu yang dibawanya dari Lhokseumawe. Namun setahunya, kristal putih tersebut dimasukkan ke dalam klip plastik tembus pandang.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut. Dia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, satu dari tiga saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menerangkan, Sabtu dinihari (12/1/2019), sekira 03.30 WIB, mereka melakukan pengembangan informasi masyarakat ke Pool Bus ALS Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Curiga Bawa Sabu

Aparat jajaran Polsek Patumbak merasa curiga dengan tindak tanduk terdakwa Abdul Maskuri yang baru turun dari beca bermotor (betor). Tas ransel terdakwa kemudian digeledah. Lalu di lipatan celana jeans ditemukan dua plastik bening berisi kristal putih seberat 83,57 gram. Hasil penelitian di laboratorium, positif mengandung methamphetamine populer disebut: sabu.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian dan terdakwa, Hakim Ketua Erintuah Damanik melanjutkan persidangan, Selasa (23/7/2019). Agendanya pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kharya Saputra SH.

Penuntut umum sebelumnya menjerat terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Kedua: Pidana Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment