Wartawan di Parigi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi Diduga Kriminalisasi Pers

ditetapkan sebagai tersangka

topmetro.news – Dunia jurnalis kembali ternoda, wartawan sekaligus pemilik media koranindigo.online, Gencar Djarot (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tindakan ini diduga sebagai diskriminasi terhadap pers.

Dalam laporan tersebut, Gencar Djarot disangkakan melakukan dugaan tindak pidana “Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penetapan tersangka tersebut diduga buntut dari pemberitaan yang dibuat Gencar Djarot di media onlinenya terkait kebijakan Direktur RSUD Anuntaloko, Nurlela Harate yang bakal menyita barang berharga milik pasien miskin saat berobat di rumah sakit Anutaloko Parigi.

Pasien Tidak Sanggup Bayar Biaya Perobatan

Peristiwa itu berawal dari pada tanggal (3/1/2019), Gencar Djarot melakukan konfirmasi kepada direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaila Harate. Wawancara melalui telepon seluler tersebut, terkait penahanan/sita surat kepemilikan tanah milik pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, bernama Arfian Jaya (alm).

Surat berharga tersebut bakal disita, lantaran pasien tidak mampu membayar biaya rawat inapnya di RSUD Anuntaloko sebesar Rp3 juta.

Dalam konfirmasi per telepon itu, Nurlela Harate mengatakan bakal sita apapun barang senilai “hutang” pasien yang tidak mampu membayar, termasuk surat kepemilikan hak tanah, sepeda motor bahkan ponsel.

Setelah berita itu terbit di koranindigo.online, pernyataan Direktur RSUD Anuntaloko tersebut dikecam masyarakat Parigi Moutong. Alhasil masyarakat Parigi Moutong melakukan aksi di DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam dengar pendat DPRD, Nurlela Harate menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Anuntaloko dan pindah di Kabupaten lain.

Namun, pada Senin (4/3/2019) Gencar Djarot selaku penulis berita itu, mendapatkan surat panggilan oleh pihak Polres Parigi Moutong. Dan ironisnya, pada (25/6/2019) Polres Parigi Moutong menetapkan Gencar Djarot sebagai tersangka.

Diduga Abaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999

Diduga tindakan pihak Polres Parigi Moutong terkesan mengabaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri, serta sangat mengancam kebebasan Pers di Indonesia khususnya di Sulteng.

Untuk menghadapi Tindakan diskriminatif Polres Parimo, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi/pembelaan Wartawan di PWI Pusat, Oktaf Riyadi mengecam keras tindakan Polres Parigi Moutong, terkait Gencar Djarot yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya Polisi mengedepankan penerapan UU Pers Terkait kasus ini. Jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini. Karena ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan Pers ditanah air dan kita harus bersikap,” tegas Oktav Ryadi melalui Sambungan telepon kepada Sekertaris Pengurus SMSI Sulteng, Syahrul.

Rencananya,Tim Kuasa Hukum akan melakukan Praperadilan terhadap Polres Parimo di Pengadilan Negeri Parimo atas penetapan status tersangka terhadap Gencar Djarot yang dinilai sangat Prematur.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment