Diintai 3 Pekan, Kejari Medan Eksekusi Terpidana 2 Tahun Akiong

terpidana penipuan

topmetro.news – Setelah melakukan pengintaian selama tiga pekan, Tim Kejari Medan akhirnya berhasil menyergap terpidana penipuan Rp3 miliar atas nama Usman alias Lau Tjion Kiong alias Akiong (72) dari kediamannya, Sabtu (20/7/2019).

Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH saat dikonfirmasi awak media menguraikan, tim eksekutor dimotori Rambo L Sinurat SH melakukan pengintaian di dua alamat terpidana dua tahun penjara tersebut.

Warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat/Komplek Perumahan Taman Polonia II, Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun itu harus dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan, menyusul telah diterimanya salinan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) tertanggal 1 Juli 2019.

Peristiwa penipuan terjadi pada tahun 2011 lalu. Sebelumnya Akiong sempat ditahan selama delapan bulan oleh penyidik kepolisian dan Kejari Medan.

Majelis Hakim PN Medan awal 2018 lalu menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara. Usman alias Lau Tjion Kiong diyakini terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp3 miliar dengan saksi korban Aldo Alynius Thanadi.

Namun Akiong melakukan upaya hukum banding dan hakim PT Sumut Juni 2018 lalu mengeluarkan putusan onslag. Atau dakwaan/tuntutan penuntut umum terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Kuatkan Putusan PN

Sehingga terdakwa ketika itu lepas dari jeratan hukum dan demi hukum Akiong kemudian dikeluarkan dari tahanan.

JPU kemudian melakukan kasasi. Desember 2018 lalu dan MA menguatkan putusan PN Medan. Yakni menghukum Usman alias Lau Tjion Kiong alias Akiong pidana 2 tahun penjara.

Informasi lainnya dihimpun, dengan bujuk rayu terpidana seolah mau membayar utang ke bank dan akan membuka usaha baru ke Jakarta. Bila berminat, 7 lahan berikut bangunan miliknya akan dijual kepada saksi korban. Lima dari 7 aset dengan sertifikat HGB tersebut sedang diagunkan bank.

Saksi korban kemudian memberikan uang Rp3 miliar sebagai panjar. Namun sayangnya ketika saksi korban mengurus pengalihan nama pemilik (BBN) ternyata terdakwa telah melakukan pemblokiran atas ke-7 sertifikat tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment