Polsek Tanjungpura Ringkus Dua Pemakai Sabu dari Dalam Kamar

Polsek Tanjungpura

topmetro.news – Petugas Reskrim Polsek Tanjungpura, Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat digerebek di dalam kamar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungpura, AKP M Yusuf Surbakti, kepada wartawan di Tanjungpura, Sabtu (20/7/2019).

Kedua tersangka pemilik narkotika itu yakni Tengku Said Fadli (34) warga Jalan Khairil Anwar Gang Makmur Nomor 27 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura. Satu tersangka lagi Muhammad Daud (45) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pemilik narkotika ini dilakukan di Gang Berkah Dusun I Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Sabtu (20/7/2019).

Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu lembar kertas yang dilipat, delapan plastik klip bening transparan berukuran kecil seberat 1,36 gram dan tiga plastik klip bening kosong.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Penangkapan ini bermula dari informasi di sebuah rumah yang terletak di Gang Berkah, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura ada beberapa orang laki-laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berdampingan di dalam sebuah kamar.

Takut buruannya kabur, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan pelastik bening transparan klip sedang dan kecil berisikan kristal diduga sabu sabu sebagai barang bukti.

Saat dilakukan interogasi, kepada petugas kedua pelaku tersebut mengakui bahwa paket sabu-sabu yang didapat petugas benar milik mereka. Saat itu juga kedua pelaku digiring petugas ke Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan,” kata AKP M Yusuf Surbakti.

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment