Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kivlan Zen

gugatan praperadilan

topmetro.news – Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api, akhirnya tetap jadi tersangka. Hal itu setelah Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang dianjukannya terkait kasus dimaksud.

Sidang gugatan praperadilan itu berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). “Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon patut ditolak. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Guntur.

Pada putusan itu, Guntur menilai dan mempertimbangkan kalau penangkapan, penyitaan serta penahanan sudah sesuai dengan prosedur karena ada surat-suratnya. Sehingga, seluruh dalil pemohon mengajukan gugatan tidak beralasan.

Diketahui, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya yang dinilai janggal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) lalu. Gugatan itu diajukan dengan Nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019) sore. Polisi menangkap Kivlan begitu selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar, di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus ini disebut juga terkait dengan penangkapan enam orang berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tentang kepemilikan senjata api ilegal, diduga terkait kerusuhan 21-22 Mei dan rencana pembunuhan beberapa tokoh.

Saksi Ahli Sidang Kivlan Zen

Rangkaian sidang gugatan praperadilan itu sendiri sempat melibatkan Sri Bintang Pamungkas menjadi ahli, Rabu (24/7/2019). Disebutkan, pemilihan Sri Bintang sebagai saksi ahli juga karena dia pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan. Sebelumnya, Sri Bintang juga pernah terlibat kasus makar pada bulan Desember 2016.

Sementara itu, saat maju sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut, awalnya Sri Bintang mengajukan diri untuk tidak hanya menjadi sebagai saksi ahli. Tetapi juga sebagai saksi fakta.

BACA JUGA | Tersangka Iwan Mengaku Diperintah Kivlan Zen Beli Senjata dan Bunuh 4 Tokoh

Selain sebagai saksi ahli, Sri Bintang mengaku pernah mengalami kasus serupa. Sehingga perlu menyampaikan pengalamannya itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.

Namun, secara tegas hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut meminta Sri Bintang untuk memilih salah satu saja sesuai dengan yang diajukan pemohon. Dalam hal ini tim kuasa hukum Kivlan Zen.

Sesuai dengan yang diajukan pemohon, akhirnya diputuskan bahwa Sri Bintang hanya berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment