Tersangka Iwan Mengaku Diperintah Kivlan Zen Beli Senjata dan Bunuh 4 Tokoh

dugaan makar

topmetro.news – Kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan menjadi tersangka termasuk purnawirawan TNI, Kivlan Zen, atas dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6/2019), Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.

Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata.

Perintah itu dia terima pada Bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

“Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata. Yaitu senjata laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk,” kata H Kurniawan dalam video testimoni yang diputar kepolisian.

Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka adalah AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei 2019. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.

BACA | Semua Capres dan Cawapres Sudah Penuhi Syarat

Perintah Kivlan Zen

Ade Ari menambahkan, Kivlan juga memerintah HK alias Iwan dan Az mencari eksekutor pembunuhan. Selain itu, Kivlan juga pernah bertemu dengan para tersangka di parkiran masjid di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“KZ menunjukkan foto target lalu memberikan uang Rp5 juta untuk operasional,” kata Ade.

Setelah mendapatkan informasi target yang diintai, kata Ade Ari, tersangka I dan Y sempat melakukan survei dua kali ke rumah direktur lembaga survei. “Mereka sudah foto-foto ke kediaman. Kemudian sudah dilaporkan ke tersangka KZ. Foto-foto dikirim ke tersangka A, lalu kirim ke KZ,” jelasnya.

Atas pengakuan saksi dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, kata Ade Ari, kepada dua tersangka baru KZ dan HM diduga ingin melakukan tindak pidana menguasai memiliki senpi ilegal tanpa hak, tanpa izin pasal 1 UUD tahun 1951 hukuman penjara seumur hidup.

“KZ ini berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk dicari eksekutor pembunuhan. Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Setelah dapat empat senjata api pun, ini tersangka KZ masih menyuruh HK mencari satu senpi panjang lainnya karena dianggap belum memenuhi standar. Kemudian KZ memberikan TO yang akan dieksekusi, yaitu empat orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei. Kemudian KZ memberikan uang kepada Ir untuk melakukan pengintaian terhadap target, khususnya pimpinan lembaga survei. Dari tangan tersangka KZ kami sita handphone antara KZ dan beberapa tersangka lainnya,” jelas Ade Ari.

Supir Pemilik Senjata

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro membenarkan, tersangka Armi (AZ) adalah sopir kliennya. Kivlan baru mengetahui Armi memiliki senjata sejak sekitar dua sampai tiga pekan lalu. Kivlan mengenal Armi sekitar tiga bulan.

“Mungkin sekitar, belum lama ya, sekitar dua atau tiga minggu lalu lah ya,” ujarnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) lalu. Armi atau AZ pernah menceritakan pada Kivlan terkait kepemilikan senjata api. Kivlan kemudian mengingatkan terkait izin dan penggunaan. “Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu (senjata). Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan ‘kamu harus punya izinnya secara formal. Kalau tidak punya izin kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini’,” jelasnya.

Dia menceritakan alasan AZ memiliki senjata. “Karena si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata,” jelas Djuju.

Kasus dugaan makar yang menjerat kliennya ini, kata dia, tak ada kaitannya dengan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah tempat di Jakarta.

sumber | merdeka.com

Related posts

Leave a Comment