Tega!! Pria Pengangguran Sekap Dan Cabuli Remaja Usia 14 Tahun

pria pengangguran

topmetro.news – Entah setan apa yang telah merasuki pria pengangguran berinisial JH alias Bonjol (35). Pasalnya, warga Padangsidimpuan Angkola Julu nekat menyekap dan mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa bejat itu dilakukan pelaku di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Dan akhirnya diringkus Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (3/8/2019).

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan pihaknya telah mengamamkan JH atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya kasus ini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di Kampung Simasom.

Pria Pengangguran Terancam 15 Tahun Penjara

“Kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan korban masih bertetangga,” terang Abdi.

Atas perbuatannya, pria pengangguran tersebut terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jahat! Sakit Buang Air Kecil, Kakek Cabuli Cucu Sendiri, Terpaksa Dipolisikan

Belum lama ini Kota Padangsidimpuan juga digegerkan kasus yang sama dengan korban seorang pelajar SD yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan menangkap TMP (37), seorang ayah yang tega mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SD tersebut.

Warga Padangsidimpuan itu mencabuli korban sejak dari kelas 1 SD hingga saat ini kelas 6 SD, padahal anak kandungnya sendiri.

Sumber | Antara

Related posts

Leave a Comment