Kenaikan Gaji Guru Honorer SMA Dibayar September

kenaikan gaji guru

topmetro.news – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis mengatakan, agar guru honorer SMA/SMK di Sumatera Utara diminta bersabar menunggu realisasi pembayaran kenaikan gaji. Rencananya kenaikan gaji guru honorer baru dibayarkan mulai September 2019.

Nantinya pembayaran kenaikan gaji yang terhitung mulai Juli 2019 itu, dibayarkan sekaligus atau secara rapel. Yakni dari Juli hingga September. Demikian diungkapkannya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (5/8/2019).

BACA | Gubernur Sumut: Omong Kosong Murid Berhasil Tanpa Guru yang Cerdas

Kenaikan Menunggu P-APBD

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengeluarkan kebijakan menaikkan gaji para guru SMA/SMK honorer di Sumut. Yaitu menjadi sebesar Rp90.000 per jam. Atau naik Rp40.000 dari sebelumnya Rp50.000 per jam.

“Kenaikan gaji yang sudah melalui pembahasan dengan DPRD Sumut itu. Terhitung mulai tahun ajaran baru 2019/2020 untuk seluruh guru honorer SMA/SMK di Sumut,” kata Arsyad.

Kenaikan gaji baru bisa pada September nanti, tambah Arsyad, adalah menunggu ditetapkannya Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2019. “Saat ini P-APBD Sumut sedang dibahas di DPRD Sumut dan kemungkinan besar akan ditetapkan Agustus ini,” tambahnya.

Guru dan Murid

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, tanpa guru yang cerdas omong kosong seorang murid bisa berhasil. Untuk itu kecerdasan seorang guru harus menjadi syarat mutlak untuk mendidik muridnya.

Hal itu disampaikan Gubsu saat memberikan motivasi kepada 432 siswa/i baru SMAN 1 Matauli Pandan yang dikukuhkan, Rabu (24/7/2018) kemarin, oleh Akbar Tanjung.

“Ada tiga komponen penting yang harus kita miliki agar anak-anak ini berhasil. Pertama adalah peran guru yang cerdas untuk mendidik dan memotivasi muridnya. Yang kedua cita-cita dan komitmen sianak. Dan yang ketiga adalah peran orang tua. Ketiga komponen ini harus sejalan agar anak-anak kita ini berhasil meraih cita-citanya,” sebut Edy.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment