OTT Dugaan Pungli, Plt Kadisdik Batubara dan Kabid Jalani Sidang Perdana

sidang perdana

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Plt Kabid Pendidikan Dasar Suparmin (52), Senin (5/8/2019), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Penuntut umum dimotori David Prima SH menjerat kedua terdakwa pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai plt di lingkungan Disdik Batubara. Yakni melakukan pungli terhadap para kepala sekolah sebesar Rp9.650.000.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pungli Kepala SMPN

Terdakwa Riswandi, Kamis (23/52019), sekira pukul 09.00 WIB menghubungi terdakwa Plt Kabid Dikdas Suparmin melalui sambungan telepon. Dia memerintahkan agar sejumlah kepala SMP negeri di lingkungan Kabupaten Batubara memberikan bantuan keuangan menyambut Hari Lebaran.

Saksi Pardamean Siahaan selaku Kepala SMPN 2 Medang Deras (Rp1.450.000), Sodikin selaku Kepala SMPN 1 Medang Deras (Rp 800.000), Nurhayani selaku Kepala SMPN 4 Medang Deras (700.000), dan saksi Hasbullah selaku Kepala SMPN 5 Medang Deras (Rp 700.000). Sehingga total dana yang dikutip dari keempat kepsek tersebut Rp3.650.000.

Sedangkan dana yang terkumpul dari saksi Sugito selaku Kepala SMPN 1 Sei Suka yakni Rp6 juta. Dengan rincian dari saksi Sugito (Rp2.400.000), Kepala SMPN 2 Sei Suka Suparman (Rp600.000), Kepala SMPN 3 Sei Suka Hotmauli Lumbanraja, Kepala SMPN 4 Sei Suka Frans Hanaekan Rajaguguk, serta saksi Hotsinta Simbolon selaku Kepala SMPN 5 Sei Suka, masing-masing Rp1 juta.

Sementara saksi Ilham Wahyudi dan Erwansyah, anggota Polres Batubara berada di Kecamatan Air Putih yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari saksi Sugito yang merupakan Kepala SMPN 1 Sei Suka kepada Suparmin selaku Plt Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, kemudian melakukan pengembangan.

Buntuti Kepsek

Setelah dibuntuti ke SMPN 1 Sei Suka, kedua anggota kepolisian tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Suparmin di Ruang Kepala SMPN 1 Sei Suka. Lalu mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach. Di dalamnya berisi uang sejumlah Rp17.850.000 alias terkena OTT.

Ketika diinterogasi, Suparmin mengaku dirinya hanya disuruh atasannya yakni terdakwa Roswandi. Usai mendengarkan materi dakwaan, Hakim Ketua Aswardi Idris SH melanjutkan sidang perdana itu pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment