Dooorr..!!! 3 Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditembak, Disergap saat Pesta Sabu

Spesialis pencuri mobil

Topmetro.News – Spesialis pencuri mobil terkapar ditembak polisi. Saat disergap petugas, pelaku spesialis pencuri mobil itu sedang pesta sabu. Sedikitnya tiga orang pelaku spesialis pencurian mobil pick up diringkus unit Reskrim Polsekta Hamparan Perak.

Spesialis Pencuri Mobil, Kakinya Ditembak

Ketiga pelaku adalah Didi Syahputra (36) warga Jalan Citarum Dusun Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Adi Syahputra Alias Bejo (45)  warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Sementara itu seorang rekan lainnya Misdi (42) warga Jalan Keluarga Lingkungan X Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, terpaksa ditembak petugas di bagian kakinya.

“Ketiganya kita amankan Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 00 30 wib. Para tersangka kita tangkap sedang mengkomsumsi sabu dan saat itu salah seorang tersangka melakukan perlawanan makanya kita berikan peringatan sebelum kita lumpuhkan,” sebut AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Pelabuhan Belawan didampinggi Kasat Reskrim AKP Jerico dan sejajaran Kapolsek Polres Pelabuhan Belawan dan para Kanit Reskrim.

Disita Senjata Api Rakitan

Katanya, bersama para tersangka turut diamankan berupa 1 pucuk senpi (senjata tapi) rakitan jenis revolver warna silver, 2 pucuk air softgub warna hitam, 1 kunci T, 3 gagang kunci, 24 buah anak kunci T yang ujungnya lancip, 3 buah plat nomor Polisi BK 8995 BS, BK 9616 PI, BK 9983 MP, 15 butir amunisi softgun, 2 gunting besi, 1 unit mobil xenia B 1399 UZO dan 1 alat isap (bong) sabu yang masih berisi sab-sabu.

“Senjata rakitan jenis revolver dan 2 pucuk airsoft gun adalah milik tersangka Misdi dan dari pengakuannya, senjata rakitan dan soft gun itu dibelinya dari S dengan harga Rp 1 juta per pucuk yang digunakan mereka untuk melakukan aksinya mencuri mobil-mobil pick up jenis L-300,” papar orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan itu.

Dijerat Undang-undang Darurat

Kapolres mengatakan menurut pengakuan para tersangka sudah 3 kali melakukan aksi pencurian mobil.

“Selain kita jerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor, mereka juga akan kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ungkapnya.

baca juga | POLISI TERPAKSA TEMBAK RESIDIVIS PENCURI MOBIL

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga tersangka jaringan pencurian mobil di Kota Medan, Minggu malam (7/7/2019). Selain menembak seorang tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Berupa 1 set kunci T, uang Rp25 ribu serta mobil Avanza BK 1171 EG.

Pengungkapan itu ditegaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, kepada wartawan. Dia didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH.

Yasir mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Oma Sumantri (39) warga Tanjung Anom, Komplek Griya. Dian Pratama (32) warga Tanjung Selamat Gang Perjuangan. Dan Agus Hermansyah (38) warga Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit.

Tersangka Oma, ujar Yasir, residivis kambuhan khusus melakukan aksi pencurian mobil di Kota Medan. “Tersangka Oma kita tembak di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan petugas,” tegas Yasir.

reporter | faisal haris

Related posts

Leave a Comment