Polsek Sunggal Tembak Residivis Pencuri Mobil

tim pegasus

topmetro.news – Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga tersangka jaringan pencurian mobil di Kota Medan, Minggu malam (7/7/2019). Selain menembak seorang tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Berupa 1 set kunci T, uang Rp25 ribu serta mobil Avanza BK 1171 EG.

Pengungkapan itu ditegaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, kepada wartawan. Dia didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH.

Yasir mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Oma Sumantri (39) warga Tanjung Anom, Komplek Griya. Dian Pratama (32) warga Tanjung Selamat Gang Perjuangan. Dan Agus Hermansyah (38) warga Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit.

Tersangka Oma, ujar Yasir, adalah residivis kambuhan khusus melakukan aksi pencurian mobil di Kota Medan. “Tersangka Oma kita tembak di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan petugas,” tegas Yasir.

Laporan Pengaduan Korban

Lebih lanjut diutarakan Yasir, penangkapan para tersangka oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal, berdasarkan laporan pengaduan korban Budi Bhakti (59) warga Jalan Starban Gang Murni Kelurahan Polonia Medan.

Korban kehilangan kendaraan mobil pick up Colt BK 9816 EK saat diparkir di kawasan Jalan Besar Tanjung Selamat pada tanggal 8 Juni 2019 kemarin. Laporannya tercatat dengan Nomor LP/962/K/VI/2019/SPKT/Sek Sunggal tertanggal 10 Juni 2019.

Sementara korban Pantun Sigalingging warga Sintong Marnipi Kabupaten Tobasa kehilangan mobil pick up BK 8586 CU. Hal itu sesuai LP/928/K/V/2019/SPKT/Sek Sunggal tertanggal 31 Mei 2019.

Menurut pengakuan korban Budi Bhakti kepada pihak kepolisian, saat itu dirinya beserta keluarganya berlebaran di tempat familinya di kawasan Jalan Tanjung Selamat.

Saat hendak pulang, korban sudah tidak melihat kendaraannya. Dia pun langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke pihak kepolisian.

Saat menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya Uung alias Yadi (DPO), Ari (DPO), Dian Pratama dan Agus Hermansyah.

Karena perbuatan mereka yang telah melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment