Dua Acara TV Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke KPI

Hotman Paris Hutapea

topmetro.news – Dua mata acara dengan presenter Hotman Paris Hutapea, dilaporkan ke Ketua KPI Pusat (Komisi Penyiaran Indonesia). Laporan ke lembaga negara independen beralamat di Ir H Juanda No 36 Jakarta Pusat ini dilakukan Direktur Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH.

“Dalam laporan tertanggal 6 Agustus 2019, turut kami serahkan dua berkas berupa dokumen dan flashdisk. Ada pun yang kami laporkan adalah program acara Hotman Paris Show di iNews dan Hotroom di Metro TV,” katanya kepada topmetro.news, Rabu (7/8/2019).

Laporan itu, kata Andar, adalah perihal permohonan mencabut izin siaran TV nasional yang presenternya Hotman Paris Hutapea. Alasannya, acara dimaksud tidak mendidik karena mengandung unsur pornografi/asusila.

“Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan UU Pers No 40 Tahun 1999, secara bertanggung jawab kita laporkan rangkaian perbuatan tidak terpuji pelanggaran jurnalistik, melawan hukum dan norma ketimuran yang dilakukan tersangka Horman Paris Hutapea, presenter pada mata acara Hotman Paris Show di iNews dan mata acara Hotroom di Metro TV, untuk segera dicabut izin siarannya,” urai Andar, seraya menyebut, surat ditembuskan juga ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolda Metro Jaya, Dirut TV iNews, Dirut Metro TV.

Video Mirip Hotman

Selain itu, sebelum masuk ke Kantor KPI Pusat, Andar mengungkapkan bahwa dia juga akan menyampaikan sebuah rekaman video porno. Menurut Andar, pelakunya mirip-mirip Hotman Paris Hutapea.

“Kalian mungkin belum tahu apa perbuatan itu ya. Itu langsung seks. Yang saya lihat mirip-mirip Hotman Paris. Pelakunya itu mirip-mirip Hotman Paris. Dan si wanitanya, kalau saya lihat mirip-mirip sekretarisnya itu. Tapi semua nanti itu pemeriksaan penyidikan lah. Siapa itu manusianya. Kan dulu kan ada mirip-mirip Ariel. Mirip-mirip Luna Maya. Ini pun sejenis itu saya lihat. Karena ini tertutup itu. Agak dari belakang. Kek kepalanya Hotman Paris,” paparnya kepada media.

Di samping itu, ternyata menurut Andar, Hotman Paris berstatus tersangka dua perkara laporan polisi dalam penyidikan Polda Metro Jaya. “Yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/3853/VII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 23 Juli 2018 terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 02 Agustus 2019, perkara penyebaran konten pornografi/asusila melalui media elektronik terlampir dalam rekaman flashdisk rangkaian bukti-bukti petunjuk perbuatan asusila dari tersangka,” tuturnya.

Soal status tersangka yang disebutkannya ini, Andar menegaskan dirinya bertanggung jawab menyebutkan itu, di dalam dan luar pengadilan. “Kalau sudah ada Nomor LP itu sudah tersangka namanya. Bukan tersanjung. Dan di undang-undang KUHAP tidak ada kalimat terlapor. Yang ada tersangka, terdakwa, terpidana. Maka Hotman Paris adalah sudah tersangka asusila pornografi dan UU ITE,” tandas Andar Situmorang.

Kuasa kepada Farhat

Sebelumnya Andar Situmorang selaku warga masyarakat sudah memberikan kuasa kepada Dr M Farhat Abbas SH MH, advokat beralamat Jalan Kemang Utara VII No 11 Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, menuntut tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang diketahui terjadi tanggal 28 Juli 2019 terhadap pemilik akun Instagram ‘hotmanparisofficial’.

Laporan dilakukan sesuai Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Farhat Abbas sendiri sudah membuat laporan polisi di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Tanggal kejadian 28 Juli 2019 di Jakarta Selatan. Terlapor adalah pemilik akun Instragram ‘hotmanparisofficial’ yang dianggap mengorbankan masyarakat. Laporan dilakukan Hari Jumat, 2 Agustus 2019 pukul 06.30 WIB. Laporan ditandatangani Ka Siaga III Kompol Deti Juliawati, an Kepala SPKT Polda Metro Jaya.

Sementara Andar Situmorang selaku pengacara pernah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dengan lokasi kejadian Jakarta Timur pada tanggal 13 Juli 2018. Dilaporkan Hari Senin, 23 Juli 2018 pukul 14.00 WIB. Laporan ditandatangani Ka Siaga I Kompol Insan Himawan an Kepala SPKT Polda Metro Jaya.

Percepatan Penyidikan

Lalu, pada tanggal 5 Agustus 2019, Andar menyurati Kapolri, Irwasum Polsi, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya perihal percepatan penyidikan dua perkara ITE pidana hoax/melecehkan institusi Polri dan pornografo/asusila dengan tersangka Hotman Paris Hutapea.

“Saya, Andar Situmorang Dirut LSM GACD selaku pelapor LP/3353/VII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 Juli 2018 terkait pidana dimaksud di atas, kembali melaporkan atau mengadukan tidak profesionalnya para penyidik yang menangani perkara hingga kini status quo. Demi hukum dimohon untuk ditindak tegas, dinonaktifkan, atau diganti dengan penyidik yang profesional untuk dapat segera dilimpahkan perkara P21 dan dikenai penahanan tersangka Hotman Paris Hutapea,” katanya.

“Demi hukum memohon Polri melakukan percepatan penyidikan dengan penahanan terhadap tersangka Hotman Paris Hutapea. Ini supaya serupa seperti penyidikan cepat terhadap Ratna Sarumpaet dan Pablo Benua, Rey Utami untuk kasus serupa, yakni soal ITE,” tutupnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment