Ratu Sabu di Medan Johor Ditangkap, Polisi Temukan Barbutnya di Lipatan Baju

ratu sabu

topmetro.news – Seorang wanita yang dijuluki, ratu sabu warga Jalan Eka Jati Gang Keluarga No. 78, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, diringkus Pegasus Polsek Delitua.

Tersangka bernama Seri Handayani alias Gawok (39) diringkus Jum’at (2/8/2019) kemarin dari rumahnya.

Kapolsek Delitua Kompol Aron Siahaan SH, MH melaui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH MH menjelaskan, tersangka yang dijuluki ratu sabu diringkus adanya laporan masyarakat yang sangat resah adanya peredaran narkotika.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, tim langsung bergerak lokaski yang di sebut masyarakat tadi,” kata Idem Sitepu, kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).

Lanjut Idem Sitepu, sampainya disana, tim pegasus Polsek Delitua yang tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Saat digerebek, petugas melihat wanita dengan nama Seri Handayani alias Gawok di rumahnya dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kanit Reskrim Idem Sitepu.

Lebih lanjut di jelaskan Kanit Reskrim, saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar wanita yang dijuluki ratu sabu itu. Tim Pegasus Delitua, menemukan kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dibawah lipatan baju.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Penjambret HP di Medan Johor Babak Belur Dimassa

“Saat digeledah di temukan 1 buah dompet kecil berisikan, satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan juga dua buah klip plastik yang berisikan 10 paket kecil, dan 4 buah klip plastik kecil kosong,” ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya tersangka yang dijuluki ratu sabu dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut.

“Akibatnya tersangka di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment