Demokrat Berharap Perda PUD Pasar Hilangkan Nuansa Birokrasi

nuansa birokrasi

topmetro.news – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap adanya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang baru, dapat lebih memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. Selain itu, dengan perda ini dapat menghilangkan nuansa birokrasi yang selama ini sudah melekat.

“Dengan perda yang baru nanti kami berharap nuansa birokrasi sudah tidak ada lagi,” sebut Juru Bicara Fraksi Demokrat Ir Parlaungan Simangunsong. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pendapat Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Kamis (22/8/19).

Kewenangan PUD Pasar

Diterangkannya, nantinya PUD Pasar sudah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tertentu demi kemajuan perusahaan milik Pemko Medan ini. “Dengan kewenangan yang diatur melalui perda yang baru nanti, kami berharap PUD Pasar Kota Medan dapat beroperasi dalam skala yang efisien. Bahkan dapat mengikuti permainan dalam dunia bisnis yang persaingannya semakin global,” terangnya.

Menurut Demokrat, sistem tata kelola yang selama ini dilakukan menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis. Bahkan pola tata kelola yang demikian juga memberi kesan PUD Pasar sebagai unit pelaksanaan birokrasi. Bukan sebagai entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.

Namun, tambah Parlaungan, agar sesuai dengan kehendak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyesuaian perda ini. Antara lain, pengaturan pasal-pasal yang terkait kepada tata kelola PUD Pasar. Juga terkait pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada walikota maupun badan pengurus sesuai yang diatur dalam Kepmendagri No 50/1999. Serta Permendagri No 3/1998 yang mengatur peraturan bentuk badan hukum BUMD.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment