Tega Cabuli Ponakan, Alex Ditangkap Ayah Si Korban, Dijebloskan ke Penjara

tega cabuli ponakan

Topmetro.News – Tega cabuli ponakan, beginilah ganjaran yang diterima pelaku! Setelah beberapa lama mendekam di balik jeruji besi, akhirnya Alex (45) warga jalan Stasiun Kereta api Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang Pancurbatu Rabu (28/8/2019). Alex disidangkan akibat tega cabuli ponakan sebut saja Melati (10) pada bulan April lalu.

Tega Cabuli Ponakan, Ternyata Sudah Berulang

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Sibarani SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Angga Lanton SH, MH, Diana Febrina Lubis SH MKn, dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Doglas SH terkuak kalau terdakwa mencabuli Melati keponakannya itu telah berulang kali dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Sabtu 27 April 2019 silam.

Pelaku Sempat Kabur

Dalam persidangan terungkap, Alex sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah tahu kalau perbuatannya dilaporkan.

Merasa telah aman, Alex kembali ke Delitua.

Ditangkap Ayah Korban

Ternyata kepulangan Alex ke Delitua dilihat ayah Melati yang langsung menangkapnya.

Saat akan ditangkap, Alex berusaha melawan dan ingin melarikan diri.

Warga sekitar yang juga sudah resah dengan tingkah Alex ikut membantu orangtua Melati menangkap pelaku.

Setelah memeriksa Alex, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korbannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang semuanya memberatkan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan.

Melati saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku pelaku (pamannya) itu mencabuli dirinya sejak dia masih duduk dibangku kelas 4 SD.

baca juga | BOCAH CILIK DICABULI DI RUMAH KOS, USAI DISUGUHI PERMEN DAN NONTON YOUTUBE

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, bocah cilik dicabuli. Itu setelah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) disuguhi permen dan nonton YouTube oleh pelaku Ari (27) yang berprofesi sebagai sebagai kuli bangunan. Pelaku warga Kisaran, Kabupaten Asahan ini dilaporkan tega mencabuli bocah berumur 4 tahun. Beruntung pelaku sudah diamankan polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban merupakan putri dari pasangan suami istri Mulianto (37) dan Novi (29) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Terungkap Mawar dicabuli pelaku di kamar kosnya di Jalan HM Yamin, Gang Pisang Satu, Kecamatan Medan Perjuangan. Pencabulan itu dilakoni pelaku pada Jumat (23/8/2019).

Ceritanya, korban saat itu dibawa ibunya yang bekerja sebagai buruh cuci dan gosok di rumah kos-kosan. Sibuk dengan kerjanya, korban bertemu dengan pelaku.

Kemudian, pelaku memberi permen kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar kosnya dengan iming-iming nonton YouTube.

Reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment