Pencuri Sepeda Motor Gasak Yamaha Mio di Delitua, Diciduk Unit Reskrim

Pencuri Sepeda Motor

Topmetro.News – Pencuri sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua. Pencuri sepeda motor (curanmor) itu diketahui bernama Ryan Ramadhan (29) warga Jalan Brigzen Katamso Kompleks Dame Indah Blok A No 4 A Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Gasak Yamaha Mio

Info di kepolisian menyebut, tersangka pencuri sepeda motor diringkus petugas kepolisian akibat mencuri Yamaha Mio warna hitam BK 3641 OU milik Fitri Rahmadani (29) warga Jalan Purwo, depan Gang Anyelir Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

”Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Grosir Daster Hanizidove Jalan Purwo Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (31/8) sore sekitar pukul 17.30 wib,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Efianto melaui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (2/9/2019) sore kepada wartawan.

Pencuri Sepeda Motor2
foto | iswandi nasution

Korban Melapor ke Polisi

Hal itu dilakukan, setelah korban membuat laporan kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Delitua di pimpin Panit I Reskrim Polsek Delitua langsung melakukam pengecekan ke lokasi kejadian.

”Setelah kami melakukan pengecekan, memeriksa sejumlah saksi dan mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku,” ucap Idem Sitepu.

Tak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengejar dan menangkap pelaku. Akhirnya pelaku pun diboyong ke Mako untuk proses lanjutan.

”Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan berkasnya akan kita kirim ke pihak Kejaksaan” pungkas perwira dua balok emas ini.

baca juga | DUA PELAKU CURANMOR DITANGKAP SAAT RAZIA

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, dua pelaku curanmor diringkus Polsek Delitua. Kedua pelaku curanmor diringkus Rabu (27/8/2018) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, saat razia di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku curanmor diringkus itu bernama Jon Silalahi alias Silalahi (41) warga Jalan Binjai Km 7, Gg Juntak No. 20, Kecamatan Medan Sunggal dan Rudi Sugiarto (34) Jalan Kemerdekaan Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba.

“Dua tersangka ditangkap saat dilakukan razia rutin Polsek Delitua,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Saat itu, kedua tersangka melintas di Jalan AH Nasution. Dimana waktu itu razia yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda P Sagala SH. Ketika distop kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor vario warna hitam BK 4680 MAS dan sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2215 MBD, gugup saat melihat petugas.

“Ketika dilalukan penggeledahan Ipda P Sagala dan anggota saat razia, ditemukan dua kunci letter T di kantong jaket milik Jon Silalahi,” ucap Idem Sitepu.

Lanjut Kanit Reskrim, saat diintegrasi kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor vario warna hitam di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun III, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Simalungun di teras rumah salah seorang warga Agus (35) warga Kelurahan Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment