Kasihan..!!! Mau Tagih Utang, Wanita Ini Diancam Bunuh, Lalu Diperkosa

mau tagih utang

Topmetro.News – Niat mau tagih utang, bukan harapan yang diterima. Wanita ini malah diperkosa pelaku. Sialnya, pelaku pun merampas sejumlah barang berharga korban. Tak terima diperlakukan begitu, si korban lantas melapor ke polisi. Bagaimana kisah korban dan berapa sebenarnya utang pelaku?

Mau Tagih Utang kepada Pria yang Dikenal

Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria asal Semarang yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mau tagih utang kepadanya.

Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, seperti disiarkan detik mengatakan, pelaku pemerkosaan itu bernama Saiful Rohman (46). Dia tercatat sebagai warga Desa Klepu, Kecamatan Priangapus, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan korban merupakan teman pelaku dan warga Semarang juga.

“Pelaku ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumah temannya di Tulungagung. Selain itu dia juga merampas barang korban. Di antaranya cincin dan tas,” kata AKP Hendi Septiadi, Senin (2/9/2019).

Tersangka Punya Utang Rp 30 Juta

Aksi pemerkosaan itu bermula saat korban mau tagih utang kepada tersangka senilai Rp 30 juta. Namun karena tidak memiliki uang yang diminta, tersangka Saiful ‘memutar otak’ dan merencanakan aksi jahat terhadap korban.

Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian berpura-pura mengajak KR untuk mencari uang dengan menagih utang miliknya di wilayah Tulungagung.

Korban Diancam Bunuh

Ketika itu korban diajak menginap di salah satu rumah teman pelaku di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

“Di situlah korban diperkosa oleh pelaku dan diancam akan dibunuh apabila tidak mau melayani,” ujarnya.

Keesokan harinya, saat ada kesempatan, korban berusaha kabur, namun upaya itu diketahui tersangka Saiful. Tersangka yang gelap mata berusaha menangkap korban dan merampas cincin serta tas yang dibawa.

“Saat tersangka merampas tas korban, berhasil terlepas dan akhirnya berhasil kabur. Selanjutnya korban ditolong warga dan diantarkan ke kantor polisi,” imbuh Hendi.

Keduanya Sudah Saling Kenal

Polisi memastikan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Namun polisi enggan menyebutkan apakah keduanya merupakan pasangan kekasih atau bukan.

“Yang jelas mereka sudah saling kenal. Saat ini kami fokus pada peristiwa pemerkosaan dan perampasan,” imbuhnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara itu. Di antaranya pakaian korban, tas korban beserta isinya, ponsel, serta beberapa barang bukti lain.

Tersangka kini ‘menginap’ di Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukumnan paling lama 12 tahun penjara. Tidak itu saja, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment