4 Oknum Penyidik Juga Ditahan, Kepemilikan 0,20 Gr Sabu Mulai Disidangkan

oknum penyidik

topmetro.news – Perkara tanpa hak kepemilikan 0,20 gr sabu disebut-sebut menjurus kriminalisasi oleh oknum penyidik dari Polsek Medan Area atas nama terdakwa M Irfandi (25), Selasa (3/9/2019) mulai disidangkan di Ruang Kartika PN Medan.

Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar SH dalam dakwaannya menyebutkan, warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), Selasa dini hari (26/3’2019) berencana hendak mengkonsumsi sabu.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB, diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area. Yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik, dan saksi Akhiruddin Parinduri.

Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya. Lalu terdakwa mengeluarkan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Disimpan di kantong celana sebelah kirinya.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH, penasihat hukum terdakwa Maswam Tambak SH menyatakan siap mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi), Kamis lusa (4/9/2019).

Oknum Penyidik Ditahan

Sementara usai persidangan, Maswan Tambak menguraikan, ketika kasusnya di tahapan penyidikan, keempat oknum yang memeriksa kliennya sudah ditangkap ditahan, menyusul adanya laporan orangtua terdakwa ke Poldasu.

“Itu catatan penting dalam proses penyidikan. Artinya, dengan ditangkapnya keempat oknum penyidik tersebut ada cara-cara yang salah diduga mereka lakukan. Hal itu juga menguatkan indikasi klien kami dikriminalisasi,” tegasnya.

Kedua, ketika ditangkap penyidik dari Polsek Medan Area, terdakwa M Irfandi bersama dengan teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar. “Faktanya apa? Hanya terdakwa yang ditahan. Sedangkan temannya dilepas. Padahal mereka sama-sama ditangkap. Itu kan merupakan indikasi tambahan kriminalisasi terhadap terdakwa,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment