topmetro.news – Tim Gabungan Bidang Intelijen Kejati Sumut bersama Pidsus Kejari Medan dan Kejari Bekasi, Jumat (6/9/1019), berhasil meringkus Mochamad Samsul Hadi, terpidana enam tahun penjara terkait kasus kredit bermasalah Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Terpidana diringkus dari kediamannya sekira pukul 10.00 WIB di Perumahan Pejuang Jaya Blok G Kota Bekasi, Jawa Barat. Terpidana ini sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 lalu.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH ketika dikonfirmasi awak media via sambungan WA, Jumat petang.
Di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Medan) dan Pengadilan Tinggi Sumut, Mochamad Samsul Hadi divonis pidana 1 tahun penjara. Juga denda sebesar Rp50 juta, subsidair (dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan) pidana kurungan 1 bulan.
“Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Samsul diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda 200 juta. Subsidair 6 bulan penjara,” terang Sumanggar.
Kasus kredit bermasalah di BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada 2010 lalu, terpidana merupakan pimpinan rekanan dan kantor jasa penilaian publik.
Mochamad Samsul Jadi diyakini terbukti bersalah melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesopanan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dia bersama empat orang lainnya yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI 46 Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis), Titin Indriani (Relationship) dan Boy Hermansyah dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
Terpidana Tewas
Sumanggar menjelaskan selama buron, Samsul kerap berpindah tempat. Hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaanya di Bekasi. “KIta sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi,” tukas Sumanggar.
Informasi lain dihimpun, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah. Boy merupakan Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang merupakan pengaju kredit sebesar Rp133 miliar ke BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Dana untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Sementara empat orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga terpidana di antaranya adalah pegawai BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani.
Sementara saat putusan akan dieksekusi, terpidana Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan.
reporter | Robert Siregar