Tangan Besi Sang Plt Kepala Desa Butar

Plt Kepala Desa Butar

topmetro.news – Plt Kepala Desa Butar Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil inisal N, diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat sementara kades.

Pasalnya semenjak diangkat sebagai Plt Kepala Desa Butar pada Bulan Mei lalu, ia terindikasi menyalahgunakan wewenang. Salah satunya pada saat melaksanakan kegiatan penimbunan jalan dengan pagu Rp50 juta. Diduga tidak tepat sasaran dan malah terindikasi mengambil keuntungan sebesar-besarnya.

Karena tak terima, seorang warga berinisial F langsung melaporkan kasus tersebut ke Kantor Insfektorat Aceh Singkil agar dilakukan audit. Laporan diterima langsung Kepala Inspektorat M Hilal di ruang kerjanya.

Penimbunan Salah Tempat

Pelapor menjelaskan, bahwa kegiatan bersumber Dana Desa Tahun 2019 dikerjakan tidak pada tempatnya. “Kegiatan penimbunan jalan itu seharusnya dikerjakan agak ke belakang. Mengingat jalan itu masih becek dan lembek. Namun timbunan itu diserakkan di daerah yang sudah pernah ditimbun dan sudah biasa dilalui kendaraan,” ucap F.

Bukan itu saja, penimbunan itu dilakukan tanpa ada yang tahu termasuk PPK kampung. “Ini terindikasi cari keuntungan sebesar-besarnya oleh oknum itu. Kalau jalan bagus ditimbun kan nggak terlalu banyak modal,” kata F.

Bukan itu saja, F menambahkan, Plt Kepala Kampung juga secara sepihak melakukan pemecatan terhadap Kaur Keuangan Desa. Alasannya tak masuk akal. “Saat ditanya, ia berdalih Kaur Keuangan membayarkan uang pekerjaan tanpa diketahuinya,” terang F.

Lebih lucu lagi, suami dari Plt Kepala Desa Butar ini juga ikut membagikan honor perangkat desa. Padahal ia tidak memiliki kafasitas apa pun dan bukan berdomisli di desa itu.

Sementara Kepala Inspektorat M Hillal mengatakan, dia akan mencatat seluruh laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya. “Laporan awal ini akan kita proses. Namun sebelumnya, nanti buat lagi pengaduan,” kata Hilal.

Sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Namun dalam hal ini, dari seluruh uraian pasal demi pasal dalam Permendagri tersebut tidak ada aturan yang dilanggar Kaur Keuangan Desa Butar.

Rekomendasi Pemberhentian

Sementara Camat Kecamatan Kuta Baharu Ahmad menjelaskan, ada mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Kaur Keuangan tersebut, karena adanya surat permohonan plt kepala desa bersangkutan

“Saya ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pergantian Kaur Keuangan. Karena dalam surat permohonan plt yang saya terima, salah satunya bahwa kesalahan Kaur Keuangan ini ialah menyerahkan uang kepada pekerja tanpa diketahui oleh plt kepala desa,” tutur Ahmad.

Sebenarnya plt ini dulu juga sudah pernah meminta kepada kami pihak kecamatan agar mengganti Kaur Keuangan. “Namun saya tidak memberi karena saat itu ia baru disahkan sebagai plt,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment