Tak Jelas Nasib Mereka, Buruh PT Delima Makmur Demo di Depan Kantor DPRK

karyawan PT Delima Makmur

topmetro.news – Ratusan karyawan PT Delima Makmur melakukan aksi demo di depan Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (10/9/2029).

Massa mengatasnamakan Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK PT Delima Makmur itu menjelaskan, aksi demo dilakukan karena aspirasi yang mereka layangkan ke perusahaan dan pemda tidak digubris.

Para pendemo meminta agar PT Delima Makmur memenuhi delapan tuntutan mereka. Antara lain, pengangkatan SKU harian ke permanen. Pengangkatan BHL/PHL ke SKU harian. Pemotongan finger print dihapuskan. Slip BPJS akhir tahun Feeè. Premi pemanen dari Rp896, menjadi Rp1.300/janjang. Pekerjaan BHL gaji atau pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh sebesar Rp2.916.810. Jam lembur pekerja wajib dibayar. Setiap karyawan yang bekerja di hari libur wajib dibayar kali dua.

Bambang Sumantri, koordinator sekaligus penanggung jawab aksi menjelaskan, bahwa hak mereka telah direnggut oleh perusahaan. Pasalnya menurut dia, sudah beberapa kali ditanyakan kejelasan nasib pekerja yang sudah setahun bekerja belum juga dianggkat menjadi SKU umum.

“Kami merasa kecewa atas kebijakan perusahaan yang tidak pro buruh. Bayangkan saja banyak dari kami sudah lebih setahun bekerja. Namun masih berstatus buruh,” ucap Bambang.

“Harapan kami seluruh tuntutan ini dapat dikabulkan oleh perusahan sehingga kesejahteraan para buruh terpenuhi,” pintanya.

Aspirasi para pendemo ditanggapi salah seorang anggota DPRK Lesdin Tumanggor. Dia mengajak beberapa perwakilan pendemo berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dari hasil diskusi yang dihadiri Ketua DPRK, anggota DPRK, Kadisnaker, perwakilan massa, maka pada tanggal 17 September 2019 pembahasan mengenai tuntutan buruh PT Delima akan dibahas di Kantor DPRK Aceh Singkil. Dengan menghadirkan anggota DPRK Aceh Singkil, Kadisnaker, pimpinan PT Delima, dan perwakilan buruh PT Delima.

Tampung Aspirasi

Di tempat terpisah, Kadis Nakertrans Jaruddin menjelaskan bahwa seluruh aspirasi para pekerja akan ditampung dan diselesaikan seadil-adilnya. “Ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi antara perusahaan dengan karyawan. Mengenai tutuntan mereka itu memang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan,” kata Jarud.

Ketentuan itu harus dipenuhi perusahaan. Apalagi mengenai pengangkatan dari buruh ke karyawan. Aturannya jelas, apabila seorang pekerja itu terdaftar bekerja di suatu perusahaan sudah tiga bulan maka pihak perusahaan harus mengangkat pekerja tersebut sebagai karyawan.

“Namun kalau hal itu tidak diindahkan manajemen perusahaan dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan sudah ada sanksi. Dan itu akan kita jalankan,” tegas Jaruddin.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment