PT Multi Grafindo Diingatkan Tak Gunakan Tangan Besi Pecat Karyawan

TOPMETRO.NEWS – PT Multi Grafindo sebagai perusahaan bergerak dalam bidang jasa periklanan (advertising) diingatkan agar tidak menggunakan tangan besi untuk memecat karyawannya atas nama Agam Prayuda warga Jalan Garu II Medan, itu secara sepihak.

Apalagi, tindakan pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dengan undang-undang (UU) ketenagakerjaan.”Kita harap PT Multi Grafindo harus mematuhi dan taati regulasi,”kata anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar pada TOP METRO Senin (3/4).

Sebagai legislatif pihaknya, terang politisi PKS terebut, agar perusahaan periklanan itu tegakkan aturan yang sebenar-benarnya. Kepada korban pemecatan (Agam Prayuda) disarankan untuk meneruskan permasalahan itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan atau juga Provinsi Sumatera Utara.

Bila memang, sambungnya, tidak ada tindak lanjut dari Disnaker Kota Medan atau juga Provinsi Sumatera Utara, maka korban dapat memasukan laporan pengaduannya ke gedung DPRD tingkat II atau tingkat I.”Karena, mekanisme itu ada aturannya, ngak segampang itu mereka pecat orang,”ketusnya.

Lanjutnya, terkait prilaku tidak baik yang ditunjukkan pimpinan PT Multi Grafindo Albert Kang terhadap wartawan dalam tugasnya ingin melakukan konfirmasi berita hanya saja, menurut Zulkifli tindakan dilakukan seorang wartawan tersebut sudah benar dan sesuai ketentuan UU Pers.

“Artinya, disitu ada hak wartawan melakukan konfirmasi terkait berita agar jelas pokok permasalahan yang dihadapi. Jadi menurut kita agar Pimpinan PT Multi Grafindo dan semuanya, pahami itu, jangan tunjukan tindakan yang anti terhadap wartawan,”ungkapnya.

Tindakan pimpinan PT Multi Grafindo bersama karyawannya dengan memaki, merampas dan membanting kartu pers dan mencopot kartu pers dari sarungnya, saat akan diminta kembali kartu pers itu, ditegaskannya, perilaku seperti itu tidaklah patut dilakukan,”Itu arogansi namanya, patuhi aturan,”tandasnya.

Karena, menurutnya, tidak ada salahnya perusahaan yang mengalami permasalahan dengan ketenagakerjaan sudah terekspos ke public, namun pada saat akan dikonfirmasi lembaga pers dalam hal ini wartawan untuk tidak alergi menjawabnya.”Jangan ada ditutup-tutupi, berilah infirmasi yang jelas. Kalau ditutupi malah kita kuatir ada masalah yang besar terungkap selanjutnya,”pungkasnya.(TM-uck)

Related posts

Leave a Comment