Buru-buru Bantah Keterangan Saksi, Terdakwa Nora Spontan Ditegur Hakim

Nora Butarbutar

topmetro.news – Buru-buru langsung mengatakan seluruh keterangan saksi-saksi tidak benar, Nora Butarbutar (49), terdakwa korupsi pengadaan kapal motor pariwisata Pemkab Dairi, spontan ditegur Hakim Ketua Ferry Sormin SH.

“Jangan langsung saudara katakan seluruh keterangan saksi-saksi tidak benar. Apa tidak benar mereka ini tim yang ditugaskan mengecek progres pekerjaan pengadaan kapal pariwisata?” timpal Ferry dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/9/2019).

Keterangan Tiga Saksi

Hakim ketua kemudian mempertegas kembali poin-poin penting keterangan ketiga saksi. Yakni Jimto Brasa, Tumber Simbolon, dan Jamidin Sagala yang juga Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).

Pertama, saksi menyebutkan terdakwa ikut di dalam galangan kapal ketika menguji coba kapal pariwisata. Kedua, terdakwa ada dipanggil Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi. Ketiga, terdakwa ada ditelepon Kadis Budparhub Dairi untuk mencari solusi. Terakhir, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui tentang pencairan dana kepada terdakwa.

“Tidak benar Pak Hakim. Saya tidak ikut di galangan kapal saat mencoba kapal tersebut,” kata terdakwa Nora Butarbutar. Ketika dikonfrontir, saksi Tumber Simbolon menegaskan tetap pada keterangannya. Yakni terdakwa juga ikut di galangan kapal.

Sebelumnya saksi Tumber Simbolon menguraikan, hasil pengecekan kapal di dermaga Ajibata tertanggal 7 November 2008 dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya PPK membuat surat resmi kepada rekanan CV Khayla Prima Nusa (KPN) untuk percepatan pengadaan kapal pariwisata.

Tertanggal 10 Desember 2008 kembali mengecek kondisi kapal di Ajibata untuk memastikan apakah kapal sudah selesai atau belum diperbaiki, sesuai spesifikasi.

PPK baru dilantik, Naik Kalopo kemudian mengusulkan agar kapal pariwisata tersebut dibawa ke Dermaga Silalahi sebab dua pekan lagi bakal diresmikan. Namun ditolak saksi. Alasan saksi, masih perlu dibersihkan bekas-bekas pengecatan kapal.

Pernyataan Terdakwa

Saksi Tumber Simbolon kemudian menguraikan, ada mengikuti pertemuan dengan Kadis Pardamean Silalahi, seluruh tim yang terlibat proyek, dan terdakwa Nora Butarbutar selaku Wadir CV KPN. Tujuannya mencari solusi atas tidak rampungnya pengadaan kapal pariwisata tersebut. Ketiga saksi tersebut juga terpidana enam tahun dalam berkas terpisah.

Finalnya, terdakwa bersedia membuat pernyataan dengan tiga opsi. Pertama, bersedia menggantikan kapal yang sesuai dengan spesifikasi. Kedua, mengembalikan uang yang telah dicairkan terdakwa. Ketiga, bila kedua opsi tersebut tidak bisa dipenuhi, maka kasusnya akan diteruskan ke penegak hukum.

Terbitkan DPO

Sebelum hakim ketua menunda persidangan, Kamis depan (19/9/2019), Tim Penuntut Umum Kejari Dairi Akbar Pramadhana SH dan Dawin S Gaja SH menyebutkan, akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka tentang kemungkinan akan diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua saksi lainnya yang terkesan kurang kooperatif dengan dalih sakit.

“Atas nama Party PO Simbolon dan Ramles Simbolon. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah Bang,” pungkas Dawin S Gaja usai persidangan.

Dilansir sebelumnya, Nora Butarbutar dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau kooporasi menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara sebesar Rp359 juta.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment