LBH Medan dan Gerbang Sumut Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Kenaikan Iuran BPJS

kenaikan iuran BPJS

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direkturnya Ismail Lubis SH dan Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit Sumatera Utara (Gerbang Sumut), menyatakan menolak tegas rencana pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Naker). Selain itu mereka juga menolak keras rencana kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), disebut-sebut hingga 100 persen.

Demikian pers rilis LBH Medan dan Gerbang Sumut, aliansi terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI Sumut), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Sumut) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI Sumut), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) Sumut serta Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92) Sumut yang diterima, Kamis (19/9/2019).

Peluang Investasi

Di satu sisi pemerintah berkeinginan kuat membuka peluang bidang investasi seluas-luasnya dengan mempermudah segala sesuatu. Karena sebelumnya dianggap menghalangi investor masuk ke Indonesia.

Namun di sisi lain kedua institusi independen itu mencium ‘aroma tidak sedap’ di balik keinginan direvisinya UU Ketenagakerjaan tersebut. Yakni masuknya pasal-pasal yang menguntungkan kalangan pengusaha maupun investor. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja.

Padahal produk UU Ketenagakerjaan yang ada saat uni bbila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan di negara lain, sudah fleksibel.

Eben dari GSBI Sumut, Willy (FSPMI Sumut), Pardosi (KSBSI Sumut), dan Rasyid (BEMSI Sumut) juga berkomitmen terus mengawal kedua isu sentral tersebut. Bila tidak diitanggapi serius tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukan aksi turun ke jalan.

“Karena kami tidak mau revisi ini dipaksakan dalam tanda kutip. Dan tiba-tiba disahkan seperti halnya revisi UU KPK yang terkesan dipaksakan,” timpal Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Kedan Maswan Tambak SH via sambungan WA.

Surati Presiden

Untuk kedua isu sentral tersebut, LBH Medan dan Gerbang Sumut juga akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. Intinya menolak rencana tersebut karena dikuatirkan tidak prorakyat. Khususnya mereka yang selama ini termarginalkan.

Kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen dipastikan sangat memberatkan perekonomian masyarakat luas. Khususnya kaum buruh/pekerja yang peningkatan penghasilannya tidak berbading lurus.

Rencana kenaikan iuran BPJS dimaksud juga tidak beralasan. Sebab bagaimana mungkin masyarakat luas yang dibebani sementara sumber masalah diduga kuat adalah akibat kurang baiknya manajemen di tubuh BPJS itu sendiri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment