Terdakwa Pemukulan Justeru Mengaku Menjadi Korban

perkara pemukulan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara pemukulan atas nama terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Lienawaty, Rabu (18/9/2019) di Ruang Cakra 3 PN Medan berlangsung alot. Hakim pun menyarankan upaya damai.

Keterangan saksi korban disebut-sebut unsur Bos Diskotik LG Medan tersebut sebagian dibantah terdakwa. Sebaliknya justeru terdakwalah yang menjadi korban pemukulan Lienawaty yang juga adik kandungnya.

“Saya nggak ada memukul muka apalagi mencakar badannya (Lienawaty) Pak Hakim. Malah saya yang menjadi korban dipukulinya,” bantah terdakwa sembari meminta izin kepada majelis hakim diketuai Nazar Efendi SH untuk memperlihatkan kesepuluh jari tangannya. Karena memang dia tidak hobi memelihara kuku panjang.

Di bagian lain, Ramly Hari juga membantah mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada supir yang digaji adiknya tersebut. Sebab maksud kedatangan terdakwa ke rumah ibunya yang telah meninggal 49 hari di bilangan Jalan Gatot Subroto Medan tersebut adalah untuk bersembahyang.

“Saya cuma mau nanya jam berapa saja si supir di rumah ibu kami. Supaya bisa saya bisa menyesuaikan waktu. Karena kunci rumah sudah diganti sedangkan yang memegang kunci adalah si supir Pak Hakim,” urainya.

Upaya Damai

Majelis hakim perkara pemukulan itu kemudian memberikan saran agar di antara mereka sebagai kakak beradik sebaiknya menempuh upaya damai. Perdamaian tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ketika ditanya, Lienawaty menyatakan pikir-pikir apakah bersedia mengambil jalan damai dengan terdakwa atau tidak.

Sebab dalam berkas terpisah, saksi Lienawati juga sebagai terdakwa pemukulan. “Kami cuma bisa menyarankan jalan damai karena di antara kalian adalah bersaudara kandung,” urai Nazar Efendi.

Sebelumnya saksi korban menerangkan, dia tidak terima dengan perkataan kurang sopan terhadap supirnya. Sebelumnya di antara mereka terlibat cekcok mulut. Namun setahu bagaimana dia mendapat pukulan dari terdakwa yang juga kakak kandungnya itu.

Namun ketika ditanya Andri William SH selaku penasihat hukum terdakwa, saksi korban mengaku tidak ingat bagaimana cara terdakwa memukulnya. Apakah dengan mengepalkan tangan atau tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan.

JPU Arta Rohani Sihombing menjerat terdakwa Ramly Hati pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di rumah orangtua mereka di Jalan Gatot Subroto Medan Petisah, Minggu (7/4/2019).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment