topmetro.news – Plt Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus mengatakan, workshop penyusunan peraturan pendidikan antikorupsi sangatlah penting masuk ke dunia pendidikan. Untuk mengakomodasi nilai-nilai anti korupsi ini merupakan jantung pendidikan.
Demikian diungkapkan Ilyas Sitorus saat mengikuti whorkshop nilai-nilai anti korupsi di Ruang Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Rabu (18/8/2019).
Diungkapkan Ilyas pentingnya subtansi pembelajaran anti korupsi ini di dunia pendidikan adalah untuk mengajarkan bagaimana nilai-nilai kejujuran yang harus ditanamkan bagi siswa sekarang.
Artinya, kebenaran substansi tidak disangsikan, urgent (penting) untuk dipelajari, benar-benar bermanfaat. Relevan dengan kebutuhan peserta didik dan kehidupan. Serta memancing minat peserta didik untuk mempelajari lebih lanjut secara mandiri.
Selanjutnya, pengelolaan kurikulum melalui pembelajaran yang efektif didukung sistem penilaian yang mengarah pada pencapaian kompetensi (valid). Serta realiable (dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil).
Rencana Pembelajaran
Pengelolaan kurikulum ini, lanjut Ncikli sapaan akrabnya, diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran. Perencanaan tersebut memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar peserta didik nantinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa,” tambah Ilyas.
Masih penuturannya, kurikulum pendidikan antikorupsi yang akan diimplementasikan di sekolah-sekolah bukan berarti menghadirkan mata pelajaran baru. Sekolah dapat menggunakan cara kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi.
“Jangan bayangkan ada mata pelajaran baru. Kalau itu yang dimaksud, maaf, di tingkat pendidikan dasar ( SD, SMP) bebannya sudah terlalu banyak,” tegas Ilyas.
“Nanti harus ada cara-cara yang lebih kreatif, inovatif untuk mengimplementasikan program gerakan antikorupsi di sekolah-sekolah,” tukasnya.
Wokshop yang akan ditindaklanjuti dengan menghasilkan draf peraturan daerah provinsi, kabupaten dan kota nantinya, termasuk Kabupaten Batubara tentunya akan menyelesaikannya dalam dua minggu ke depan
Acara workshop diikuti seluruh Kadis Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten Kota se-Sumatera Utara. Narasumber dari KPK, Dinas Pendidikan Sumut Dr Arsyad Lubus, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andi Faisal serta BPDSM Sumatera Utara mendapat apresiasi dari seluruh peserta.
reporter | Erris JN