Saksi Bendahara Akui Terdakwa Nora Pernah Tanyakan Dana Kapal Pariwisata

Bendahara Pengeluaran

topmetro.news – Setelah dicecar penuntut umum dari Kejari Dairi, saksi Rumia Simanjuntak selaku Bendahara Pengeluaran akhirnya mengakui kalau Nora Butarbutar, terdakwa korupsi pengadaan kapal pariwisata TA 2008 pernah menemuinya untuk menanyakan, apakah berkas pencairan dananya sudah diteken atau belum.

“Dia (terdakwa Nora) yang datang ke kantor saya. Iya. Intinya menanyakan apakah dana untuk proyek pengadaan kapal wisata itu,” kata Rumia menjawab pertanyaan JPU Dawin S Gaja SH dalam sidang lanjutan di Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/9/2019).

Pertanyaan tersebut sengaja dipertegas penuntut umum. Sebab ketika pertanyaan serupa diajukan Hakim Ketua Ferry Sormin SH, saksi menerangkan tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa.

“Bukan saya yang menemui ibu itu (terdakwa Nora). Dia yang datang ke kantor saya. Padahal waktu itu berita acara pencairan dana kepada rekanan sudah saya tandatangani,” timpal Rumia.

Tanda Tangan

Sebelumnya, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ferry Sormin, saksi mengakui ada membubuhkan tanda tangan pada berita acara pencairan dana kepada rekanan CV Khayla Prima Nusa (KPN) setelah para pihak membubuhkan tanda tangan.

Sebab mekanismenya, setelah melihat pihak pertama dalam hal ini Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi Pardamean Silalahi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Naik Syaputra Kaloko serta telah membubuhkan tanda tangan.

Serta terdakwa Nora Butarbutar selaku Direktris CV KPN disebut pihak kedua juga telah bertanda tangan. Maka tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Disbudparhub Kabupaten Dairi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

“Waktu itu SPM pekerjaan pengadaan kapal pariwisata kepada rekanan dalam dua termin yang mulia. Pertama progres pekerjaan 95 persen. Dan kedua progres 5 persen. Pembayaran ditujukan kepada rekanan melalui Bank Sumut,” tuturnya.

Bungkam

Sementara saksi lainnya Sensus Sihotang selaku anggota Panitia Tender menguraikan, dirinya yang terlibat dalam tim tersebut mulai dari pengumuman tender, penelitian berkas peserta tender dan mengumumkan hasil pemenang tenser.

“Waktu itu cuma tiga rekanan yang mengajukan tender pengadaan kapalnya yang mulia. Biasanya yang keluar sebagai pemenang adalah penawar terendah. Waktu itu dimenangkan CV KPN. Kebetulan sebelum pemenang tender diumumkan, tidak ada pihak yang melakukan sanggahan,” kata Sihotang.

Sedangkan saksi ketiga, Ramles Simbolon selaku anggota Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) mengakui ada membubuhkan tanda tangan pada berita acara serah terima pengadaan kapal pariwisata tersebut.

Namun ketiga saksi tersebut memilih bungkam ketika Hakim Ketua Ferry Sormin menanyakan di mana saat ini kapal pariwisata tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan juga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mengutip dakwaan JPU, Nora Butarbutar selaku Direktris CV KPN akhirnya diproses hukum karena tidak mampu mengembalikan dana proyek pengadaan kapal pariwisata Pemkab Dairi yang sudah dicairkannya atau menghadirkan kapal sesuai spesifikasi diperbuat Disparbudhub TA 2O08.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp395 juta. Nora Butarbutar didakwa pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment