Mucikari Penjual Anak Dibawah Umur ‘Gol’, Korban dan Pria Hidung Belang Diamankan di Hotel

mucikari penjual anak

Topmetro.News – Mucikari penjual anak dibawah usia (umur) tak berkutik diringkus tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Tak terlalu sulit bagi polisi untuk membongkar kasus perdagangan anak dibawah umur itu. Dalam pengungkapan itu seorang wanita yang menjadi mucikari bernama Depi Yuni Restuningsih (47) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur diciduk Polsek Medan Barat.

Mucikari Penjual Anak Ditangkap, Jual Anak di Hotel

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala SH MH, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan mengatakan, peristiwa itu terjadi, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu korban MAS (15) warga Medan Timur bertemu dengan tersangka Depi Yuni Restuningsih yang juga merupakan tetangganya.

mucikari penjual anak2
foto | iswandi nasution

Ditawarkan Menemani Kawan di Hotel

Di situ korban ditawari tersangka untuk menemani seorang laki-laki bernama MS (25) Jalan Suasa Gang Jambu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, ke hotel.

“Jadi tersangka menjanjikan korban Rp 100 ribu kalau mau nemaninya di hotel,” kata Kompol Choky Meliala.

Dijelaskannya, setelah mereka bertemu, sesaat sebelum pergi Muhammad Siddik memberikan uang kepada tersangka Depi Yuni sebesar Rp 50 ribu.

Baru Berhubungan Seks

Selanjutnya, MS membawa korban ke Hotel Abadi, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di kamar 109.

“Jadi setelah mendapat informasi tentang adanya anak perempuan dibawah umur dibawa masuk ke kamar hotel, anggota lalu turun ke TKP. Ternyata benar mereka ada di dalam kamar itu. Dia mengaku baru saja melakukan hubungan seks di kamar 109 Hotel Abadi,” terangnya.

Selanjutnya, MS dan korban dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu petugas dengan sigap berhasil mengamankan seorang mucikari, Depi Yuni Restuningsih.

“Pengkuannya, ianya menjanjikan akan memberikan Rp 100 ribu setelah berhubungan seks dengan korban dan juga mengaku telah melakukan hubungan seks sebanyak dua kali di hotel itu,” ungkapnya.

Terancam 13 Tahun Penjara

Sebagai barang bukti, petugas menyita uang Rp 140 ribu, sebuah seprai tempat tidur warna hijau, 2 buah sarung bantal warna coklat dan sebuah Softex bekas pakai.

”Depi Yuni Restuningsih dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Mempermudah Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara,” pungkas Choky.

baca juga | POLISI BONGKAR KASUS EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR, 21 ORANG DIAMANKAN

Sebagaimana diwartakan Topmetro.News sebelumnya, puluhan anak di bawah umur yang dijadikan pengemis (eksploitasi) di setiap persimpangan lampu merah di Kota Medan diungkap pihak Polsek helvetia, Rabu (18/9/2019) sore.

Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur TM Sitinjak SH Sik MH menyebutkan, sebanyak 21 orang anak-anak itu rencananya akan dipekerjakan sebagai pengemis di setiap persimpangan lampu merah salah satunya, di Jalan Gatot Subroto persimpangan Sei Sikambing Medan.

Awalnya, ungkap Sah Udur, pihaknya mengamankan 10 orang anak-anak yang menjadi pengemis untuk dimintai keterangannya.

Kemudian, tak berapa lama kemudian muncul 11 anak-anak lainnya yang dibawa seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) bernama M Simamora. Kepada petugas, M Simamora mengatakan dirinya menyelamatkan anak-anak itu karena selama ini dijadikan pengemis oleh seseorang untuk mendapatkan uang.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment