Nekat Melawan Polisi, Matondang Terkapar Ditembak, Juntak dan Ojak Dibekuk

nekat melawan polisi

Topmetro.News – Nekat melawan polisi, kesabaran petugas pun hilang. Tak pelak lagi, satu dari komplotan pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Percut Seituan karena mencoba melawan saat ditangkap di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Percut Seituan, Sabtu (31/9/2019) sore.

nekat melawan polisi
Para tersangka yang diamankan. Syafrizal Matondang (foto tengah) yang berperan sebagai penadah diapit dua pelaku lainnya. foto | surya irwandi

Nekat Melawan Polisi Kedua Pelaku Diciduk

Adalah Syafrizal Matondang alias Izal alias Matondang (24) warga Jalan Kapten Jamil Kubis Kelurahan Bandar Selamat Medan Tembung dan Fransisco Simanjuntak alias Kiko alias Juntak (25) warga Jalan Kolam ujung Desa Medan Estate Kec Percut Sei Tuan serta penadah Rojak alias Ojak (27) warga Jalan Gaharu III , kel Harjo sari I,kec Medan Amplas.

Korban Kehilangan Sepedamotor

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIk dalam paparannya Senin (23/9/2019) menjelaskan pencurian itu berdasarkan laporan keterangan korban Marchelino H Marpaung (19) warga Bunga Cempaka, Medan Selayang, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 06.30 wib, korban kehilangan sepedamotor Honda CB 150 R warna hitam BM 6229 FS, yang diparkir di kos temannya di Jalan Kolam Ujung, Percut Seituan.

Polisi Terima Informasi

Berharap sepedamotornya kembali korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Seituan.

Usai menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Sabtu (21/9/2019) sekira pkl 18.30 Wib Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curat atas nama Safrizal Matondang sedang berada di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Kec Percut Seituan.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Petugas kemudian menuju tempat dimaksud. Setiba di sana petugas menangkap tersangka yang sedang melintas mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya mencuri sepedamotor di Jalan Kolam Ujung Desa Medan estate Percut Sei tuan yaitu berupa satu sepedamotor Honda CBR 150 R warna hitam dengan teman bernama Fransisco Simanjuntak.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Francisco Simanjuntak alias Kiko di Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Percut Sei Tuan.

Dijual ke Penadah Ojak

Keduanya mengaku menjual sepedamotor itu ke seorang pria bernama Rojak alias Ojak. Selanjutnya petugas kembali mengembangkan kasus ini.

Saat hendak menangkap Rojak, Safrijal mencoba kabur dan melawan dengan cara mendorong petugas hendak berusaha kabur.

Diberi Tembakan Peringatan

Seketika petugas memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanan tersangka untuk dilumpuhkan, selanjutnya tersangka Safrizal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut.

Daftar Kejahatan Pelaku

Kepada petugas pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri sepedamotor seperti di Pasar C Gang Abadi Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan yang diambil Honda CBR 150 Refsol.

Bahkan di seputaran jalan menuju pemandian Sidebu-debu sekitar bulan Agustus 2019 pelaku berhasil menngambil sepdamotor motor Yamaha RX King warna hijau.

Di kawasan Panatapan sekitar bulan Agustus 2019 yang diambil sepedamotor Honda Beat warnah hitam.

Terancam Minimal 7 Tahun Penjara

Ketiganya diamankan dengan barang bukti 3 set kunci L,4 set kunci Pas, 3 set anak kunci T, 4 set Tang, 1 buah kunci leter Y,1 buah jam tangan merk Expedition, 3 anak kunci sepedamotor, uang tunai sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah Paspor An. Wahyudi Syahputra, 1 buah cincin, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6555 XZ, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF dan 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja R BK 3873 VAR.

”Kedua pelaku Curanmor dan seorang penadah ranmor melanggar pasal 363 subs 480 KUHP oleh Tim Pegasus Reskrim Polsek Percut Seituan. Dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” kata Aris.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment