Modus Antar Anak Berobat, Mobil Dibawa Kabur Teman Sendiri

Mobil Dibawa Kabur

Topmetro.News – Mobil dibawa kabur oleh teman sendiri? Begitulah yang dialami Muhammad Hamdani (42). Warga Jalan Purwo, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa mendatangi Polsek Sektor Delitua, Minggu (22/9/2019) malam. Kedatangan korban untuk melaporkan seorang temannya berinisial AY, lantaran telah melarikan mobil avanza BK 1725 IZ, miliknya.

Mobil Dibawa Kabur, 2 Bulan tak Kembali

Keterangan di Polsek Delitua Selasa (24/9/2019) menyebutkan, kejadian yang menimpa korban berawal pada bulan Juli 2019 silam.

Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya, sekira pukul 20.00 WIB.

Bilang Anak Sedang Sakit, Mau Berobat

Pelaku AY datang hendak meminjam mobil korban dengan alasan hendak mengantarkan anaknya berobat.

“Pinjam dulu mobilmu sebentar, untuk bawa anakku berobat,” kata korban menirukan perkataan AY, kepada petugas.

Pelaku tak Pernah Kembali

Karena sudah kenal, korban kemudian memberikan kunci kepada pelaku.

Tapi sial, sudah 5 jam ditunggu, AY tak pernah kembali lagi.

Korban merasa gelisah mencoba mendatangi rumah AY. Lagi-lagi AY, tidak berada di rumah.

Keesokan harinya, korban kembali ke rumah AY. Namun, pelaku juga tak berada di rumah.

Hamdani terus mencoba mencari keberadaan mobilnya yang masih dalam status kredit.

Lagi-lagi, korban tidak menemukan AY.

Mobil Dibawa Kabur2
foto | iswandi nasution

Korban Lelah Mencari Pelaku

Lelah mencari keberadaan mobilnya yang dipinjam AY, selama 2 bulan, pria asal Aceh ini akhirnya membuat laporan secara resmi dengan kasus penipuan penggelapan.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, M. Hum, membenarkan laporan korban dan akan menindaklanjutinya.

baca juga | TERDAKWA PENGGELAPAN MOBIL MEWAH, NOVA ZEIN DITUNTUT 3,8 TAHUN PENJARA

Sebagaimana dilaporkan topmetro.news sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy SH dari Kejatisu menuntut terdakwa kasus penggelapan dan penipuan mobil mewah dengan modus rental, Nova Zein selama 3 tahun 8 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Nova Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, meminta karenanya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU, Emmy SH saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (12/7/2018) silam.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga meminta tiga terdakwa jaringan Nova Zein yang didakwa dalam berkas terpisah (split) yakni Chairul Bariyah alias Cece, Usman dan Pulungan masing-masing dituntut 3 tahun, 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment