Menang Gugatan di PTUN, Ahmad Fadli Minta Haknya Dikembalikan Bupati Aceh Singkil

Ahmad Fadli

topmetro.news – Salah satu anggota DPRK terpilih pada Pemilu 2019 kemarin, Ahmad Fadli, kembali menyurati pemerintah agar haknya semasa masih bertugas sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Singkil dikembalikan bupati, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya Ahmad Fadli sebagai penggugat, memenangkan gugatan perkara sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Medan. Dia menang tehadap tergugat, yakni Bupati Aceh Singkil.

Isi gugatan perkara yang dimenangkan penggugat yakni: Pemberhentian penggugat dari jabatan Kepala Baitul Mal Aceh Singkil dan membatalkan pengangkatan Plh Kepala Baitul Mal, pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu.

Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah memberikan putusan dalam perkara No. 22/G/2017.BNA pada 22 Pebruari 2018. Dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu menyatakan tidak sah Keputusan Bupati Aceh Singkil No. 156a 2017 tentang pemberhentian Kepala Baitul Mal tanggal 26 juli 2017 serta pengangkatan Plh Kepala Baitul Mal tanggal 1 Agustus 2017.

Dalam hal itu Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan tergugat mencabut keputusan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Baitul Mal.

Ahmad Fadli menjelaskan, sesuai surat keputusan tersebut ia meminta Bupati Aceh Singkil secara serta-merta memenuhi hasil keputusan tersebut. “Saya berharap Bupati Aceh Singkil agar memenuhi seluruh isi keputusan Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh dan Medan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang telah memenangkan gugatan saya tersebut,” ucap Ahmad.

“Semenjak surat keputusan itu dikeluarkan PTUN, Bupati Aceh Singkil sampai saat ini belum melaksanakan hasil keputusan tersebut,” tegas Ahmad.

Sebelumnya Ahmad Fadli telah menyurati Bupati Aceh Singkil agar mengindahkan Keputusan PTUN Banda Aceh dan Medan tertanggal 23 agustus 2019.

Masa Jabatan Habis

Sementara Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum Asmarudin SH saat dikonfirmasi reporter topmetro.news menjelaskan, bahwa permintaan Ahamd Fadli tidak bisa diberikan kembali. Hal itu karena masa jabatannya telah habis.

“Sebelum ia menggugat pemerintah, Ahmad Fadli pernah mengundurkan diri dari Kepala Baitul Mal. Setelah bupati melantik penggantinya, disitulah ia menggugat pemerintah ke PTUN Banda Aceh. Dan memang menang,” kata Asmarudin.

Namun pada saat ia menang, jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal Periode 2012/2017 telah habis. Sehingga secara aturan, tidak lagi berhak mendapat apa yang dia minta saat ini.

“Namun kalau memang pada saat ia menang di PTUN masih dalam masa jabatan, pemda wajib mengembalikan jabatannya tersebut sesuai putusan PTUN tersebut,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment