Konflik Lahan Kelompok Tani Lae Balno di Perbatasan Aceh-Sumut Kembali ‘Panas’

Lahan Kelompok Tani

topmetro.news – Lahan Kelompok Tani Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diserobot dua orang inisial MS dan MT warga Desa Saragih Kabupaten Tapteng Sumut dan harus berurusan dengan pihak berwajib, Sabtu (28/9/2019).

Kedua warga tersebut diamankan warga saat sedang bekerja membuka lahan kelompok tani tersebut. Keduanya langsung diserahkan ke Mapolsek Danau Paris.

MS saat diinterogasi mengatakan, ia dan rekannya bekerja membuka lahan karena disuruh Kepala Desa Saragih Barat inisial RT. Mereka dijanjikan upah Rp1 juta per hektar.

“Kami hanya disuruh membuka lahan ini oleh Kepala Desa Saragih. Mengenai ini lahan siapa kami tidak tahu. Intinya, kami hanya disuruh,” ucap MS dan diamini MT.

Lahan Kelompok Tani Sejahtera ini sudah lama bermasalah dan tak kunjung selesai anatar kedua desa perbatasan tersebut. Desa Saragih mengklaim bahwa lahan itu masuk wilayah Sumatera. Begitu juga Desa Lae Balno mengatakan, itu masih masuk daerah Aceh dan milik kelompok tani warga Desa Lae Balno.

Kapolsek Danau Paris Melalui Kanit Reskrim Brigadir Mukhlis menjelaskan saat ini kedua warga Manduamas sudah diamankan di Polsek Danau Paris.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan. Kita menyarankan kepada kedua warga tersebut diberi surat pernyataan memasuki lahan itu kembali. Karena sampai saat ini lahan itu masih dalam sengketa,” kata Mukhlis.

Wilayah Aceh Singkil

Sementara Kepala Desa Lae Balno Herman Tumangger minta agar kejadian seperti itu jangan terulang lagi.

“Kejadian ini saya harap jangan sampai terulang lagi. Mengingat lahan yang mereka garap tersebut sangat jelas masuk wilayah Aceh dan lahan itu adalah milik Kelompok Tani Sejahtera Desa Lae Balno dan bisa dibuktikan dengan surat,” kata Herman.

“Saya sangat heran kenapa warga Tapanuli Tengah ini berani menyerobot lahan itu tanpa legalitas yang jelas,” imbuhnya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani warga Manduamas yang diduga menyerobot lahan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan kelompok tani, dan mereka berjanji tidak akan menggarap lahan tersebut.

Pantauan topmetro.news di lokasi, tak terlihat Kepala Desa Saragih RT sebagai terlapor dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Sementara itu salah satu warga Danau Paris Ponisan mengatakan bahwa Lahan tersebut jelas masuk wilayah kabupaten Aceh Singkil Kecamatan Danau Paris Desa Lae Balno. “Dan lahan tersebut telah menjadi milik Kelompok Tani Lae balno Sejahtera sejak dulu,” kata Ponisan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment