Usia 13 Tahun, Remaja Asal Siantar Dicabuli: ”Tidurlah Kau Dek…”

Remaja asal Siantar

Topmetro.News – Remaja asal Siantar yang masih berusia 13 tahun dicabuli. Beruntung, pelaku pencabulan terhadap remaja asal Siantar bernama Flamboyan (bukan nama sebenarnya) sudah dibekuk berkat laporan pengaduan dari ayah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Arif itu kini sedang meringkuk di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.

Remaja Asal Siantar Dicabuli, Pelaku Diamankan

Keterangan di kepolisian menyebut, pria bernama Arif yang tercatat sebagai warga Jalan Sukadamai, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun, berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Arif, menurut keterangan polisi, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari ayah korban.

Pelaku, kata polisi, ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar tidak jauh dari rumahnya, Senin (30/9/2019) siang.

“Tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban,” kata Plh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti sebagaimana disiarkan lintangnews.

Korban Dijemput Pelaku

Polisi menjelaskan, kejadian itu berawal Jumat (27/9/19) lalu. Saat itu tersangka Arif, datang mengendarai sepeda motornya menjemput korban Flamboyan dari rumahnya. Lalu, korban dibawa ke Jus Kak Yati Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.

Sempat Dibawa ke Gubuk-gubuk

Tak berapa lama, tersangka pelaku kemudian membawa korban ke rumah teman pelaku, tidak jauh dari Jus Kak Yati.

Setelah 1 jam lebih di rumah rekan pelaku, pelaku Arif membawa korban ke sebuah gubuk-gubuk di Jalan Pdt Wismar Saragih. Korban bertanya, mengapa dibawa ke lokasi itu.

Pelaku pun lantas membawa korban ke rumah saksi DS (48) di samping hotel Mandarin di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir.

Di situ, pelaku langsung membawa Flamboyan ke dalam kamar rumah saksi dan mengatakan: “Tidurlah kau dek, sudah malam ini,” ujar Arif meminta Flamboyan untuk tidur.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Saat keduanya berada di dalam kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan mencabulinya secara paksa.

“Saat berada di dalam kamarlah, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelas Napena seperti diberitakan media itu.

Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 81 Subs 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

baca juga | PACAR BOLOS SEKOLAH DICABULI, PUAS TAPI OGAH TANGGUNGJAWAB

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pacar bolos sekolah, sebut saja namanya Mawar (19) warga Kecamatan Medan Sunggal mendatangi Mapolsek Delitua Senin (1/4/2019). Korban Mawar datang bersama beberapa orang keluarganya ke Polsek Delitua untuk melaporkan pria berinisial MAI (22) warga Tanjung Sari pasar II Kecamatan Medan Sunggal yang mencabulinya.

Dalam laporannya kepada petugas SPKT Polsek Delitua yang menerima laporannya siswi salah satu sekolah di Sunggal ini menjelaskan, dia telah dicabuli pelaku di salah satu hotel kelas melati di Jalan Setia Budi Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (26/3/2019) lalu sekitar pukul 11.00 Wib.

Saat dimintai keterangan, korban Mawar menjelaskan, Selasa (26/3/2019) sekitar jam 10.00 Wib dia dihubungi melalui selulernya oleh MAI pacarnya untuk bertemu untuk membicarakan sesuatu

Karena sang pacar yang menghubungi, Mawar berbohong dan meminta ijin kepada guru agar diperbolehkan pulang.

Karena alasannya tepat, Mawar diperbolehkan pulang oleh guru yang saat itu mengajar.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment