Ahmad Dhani Ditangkap Karena Kasus Sabu, Setelah Itu Wanita Ini Juga Diringkus

Ahmad Dhani

topmetro.news – Satuan Narkoba Polres Langkat, mengamankan tiga pemilik narkotika jenis sabu sabu. Tersangka yakni Ahmad Dhani S (38) alamat Jalan Kampung Pagar Desa Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, bersama tersangka petugas juga menyita satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 0,21 gram, timbangan elektrik dan HP.

Penangkapan tersangka Ahmad Dhani Saufan ini dilakukan tim Opsnal pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap Rika Purnama Sari (31) ibu rumah tangga warga Dusun III, Lorong Melati, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dari tersangka Rika diamankan satu bungkus plastik warna bening. Diduga plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,20 gram, serta satu set alat hisap atau bong.

Ahmad Dhani S Bersama Kedua Tersangka Lainnya Ditahan di Polres Langkat

Tidak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan lanjutan, petugas juga menangkap Ahmad Syarif (25) warga Dusun III Sosial Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai. Tersangka diringkus di Perumahan Langkat Indah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Bersama tersangka Ahmad Syarif petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik diduga sabu dengan berat sekitar 0,30 gram. Kini Ahmad Dhani S dan kedua tersangka sedang dilakukan penyelidikan.

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Petugas sedang melakuan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Adi Haryono, kepada wartawan, Rabu (2/10/2109).

Baca Juga: Polres Langkat Ringkus Dua Pemilik Ganja 500 Gram

Berita sebelumya, satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua tersangka pemilik 500 gram ganja dari Jalan Pompa Air dan Jalan Pelabuhann Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, di Stabat, Sabtu (14/9/2019).

Penangkapan pertama terhadap tersangka Irwansyah (55) warga Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kecamatan Sei Lepan. Lalu pengembangan dilakukan ditangkap tersangka Arvah Hamzah (28) warga Jalan Pelabuhan Kecamatan Sei Lepan.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti satu bal ganja kering yang dilapis plastik warna hitam dengan dengan berat kotor sekitar 500 gram dan satu unit sepeda motor.

Berbagai Sumber

Related posts

Leave a Comment