Kades Tanjung Morawa A, Terjaring Tim Saber Pungli

TOPMETRO.NEWS – Gegara meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp 5 juta kepada warganya. Kepala Desa Tanjung Morawa- A Kecamatan Tanjung Morawa, H Senen (46) terjaring tim saber pungli Senin (3/4) kemarin sekira pukul 15.30.WIB Akibatnya bapak beranak 4 yang tinggal di Jalan Sei Blumai Hilir Desa Tanjung Morawa-A ini terpaksa menginap di hotel prodeo Satreskrim Polres Deliserdang.

Sebelum tertangkap tangan di lokasi Nada Karaoke Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjung Morawa- A Kecamatan Tanjung Morawa. Aksi sang Kades sudah terendus tim saber pungli Polres Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa. Pada saat bertransaksi di Nada Karaoke, tim saber pungli langsung menangkap H Senen bersama uang Rp 5 juta yang diterima dari Saurina Ramadhani boru Sinulingga alias Rina.

Uang tersebut merupakan biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah atas nama Napsir Barus, Kaperas boru Sitepu dan keluarga almarhum Gereta Sembiring.

Padahal, sebelumnya H Senen sempat meminta biaya pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu sebesar Rp 17 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, terjadi tawar menawar. Hasil akhirnya jatuh diharga Rp 5 juta. “Aku minta uang itu untuk pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu. Tapi apes saat aku sedang menghitung tiba-tiba polisi manangkap aku. Pasrah lah aku bang,”sebut Senen di Polres Deliserdang usai dipaparkan.

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar.

Lanjut Kasat Reskrim, Tim Saber pungli juga mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp Rp 5juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani Kepala Desa Tanjung Morawa- A, Senen.

“Saat ini tersangka Senen ditahan di Satreskrim Polres Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Teuku Fathir Mustafa.(TM-wes)

Related posts

Leave a Comment