Terdakwa Kembali Bantah Memukul Adiknya

sidang perkara pemukulan

topmetro.news – Terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) dalam lanjutan sidang perkara pemukulan terhadap adik kandungnya, Lienawati, kembali membantah keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing SH, Rabu (18/9/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan.

“Saya tidak ada memukul korban Yang Mulia. Saya cuma menangkis-menangkis pukulannya,” kata terdakwa ketika Hakim Ketua Nazar Effriandi SH mengkonfrontir keterangan saksi Syafrizal alias Rizal, supir yang sudah 16 tahun bekerja dengan almarhum ibu terdakwa maupun saksi korban.

Sementara ketika dikonfrontir kembali, saksi Rizal menyatakan, tetap pada keterangannya. Saksi ada di lantai 3 rumah ibu kandung saksi maupun terdakwa yang telah meninggal. Peristiwanya, Minggu menjelang petang (7/4/2019).

“Kak Asim (terdakwa) waktu itu marah-marah karena lama dibukakan pintu. Kak Asim komplain karena kunci rumah sudah diganti. Kalau nggak salah kakak itu mau sembahyang memperingati almarhumah ibunya meninggal atas saran suhu namanya. Dia komplain kepada saya Yang Mulia,” urainya.

Saat mau naik ke lantai V, terdakwa sempat menanyakan saksi jam berapa masuk dan pulang kerja. Suasana semakin memanas ketika terdakwa menyatakan sanggup menggaji saksi.

“Jangan ada lagi yang menghalang-halangi saya sembahyang. Terus saya bilang supaya hal itu ditanya kepada Bang Nisam (juga adik laki-laki terdakwa). Bang Nisam kemudian mengatakan, abang (saksi) makan gaji dari siapa,” kata Rizal.

Alasan Pertengkaran

Saksi mengaku tidak tahu persis apa pertengkaran antara terdakwa Ramly Hati dengan korban Lienawati. Demikian juga pertengkaran antara putra almarhum ketiga Nisam dengan paling bontot Gunawan.

“Saya nggak ngerti apa yang mereka pertengkarkan mulut karena pakai Bahasa Hokkian yang mulia,” timpal Rizal.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Andri William SH, saksi menyatakan, di sela-sela pertengkaran mulut tersebut terdakwa Ramly Hati sempat memukul korban sekali dengan tangan dikepal. Kemudian dia dan Darwan Muktar (suami terdakwa) serta suhu bernama Amin melerai pertengkaran kedua kakak beradik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut JPU menunjukkan cuplikan rekaman video pertengkaran kedua kakak beradik tersebut. Di penghujung sidang, Hakim Ketua Nazar Effriandi menyarankan mereka sebaiknya memikirkan upaya perdamaian sebagai kakak beradik kandung.

Dalam sidang perkara pemukulan itu, JPU Arta Rohani menjerat terdakwa Ramly Hati pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment