WAOW! Hakim Berpendapat Lain, Eks Pejabat PT PSU Darwin Sembiring Dituntut 18 Divonis 9 Tahun

Ketua Panitia TGRPP Kebun Simpang Koje PT PSU tahun 2007 hingga Mei 2011, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam tadi (15/7/2022), divonis 9 penjara.

topmetro.news – Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2007 hingga Mei 2011, lewat persidangan secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam (15/7/2022), mendapat vonis 9 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga mendapat hukuman pidana denda Rp750 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin, dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut. Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, sebaliknya Darwin Sembiring, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 65 KUHPidana.

Yakni secara perbarengan melakukan atau menyuruh dan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkayakan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini warga masyarakat yang tidak berhak. Mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu PT PSU sebagai Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara (BUMD Sumut).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara. Bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut,” urai Sulhanuddin didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Husni Tamrin.

Terdakwa bersama Heriati Chaidir (Direktur Utama PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 2010), melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan di luar ijin lokasi PT PSU dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Heriati Chaidir (berkas penuntutan terpisah) mengetahui bahwa sejumlah titik yang diganti rugi PT PSU kepada masyarakat yang tidak berhak. Hal itu karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Heriati sebagai Direktur Utama PT PSU pernah mengajukan permohonan pelepasan (HPT) di Kebun Simpang Koje seluas 5.000 ha. Namun Kementerian Kehutanan menolak.

Berlanjut

“Demikian halnya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina Nomor 525 Tahun 2006 yang tidak memperbolehkan dijadikan lokasi perkebunan seluas 6.000 ha di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, tidak diperbolehkan,” urai hakim anggota Husni Tamrin.

Perbuatan serupa juga berlanjut oleh terdakwa sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kebun Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Yakni, ketika (almarhum) Darwin Nasution menjabat sebagai Direktur Utama PT PSU periode 2011 hingga 2018.

Uang Pengganti

Untuk itu, imbuh Sulhanuddin, terdakwa Darwin Sembiring juga menerima hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti Rp13.191.418.490. Hal ini menyusul hasil audit akuntan publik Hernold Makawimbang yang menyebutkan ada pembayaran ganti rugi fiktif.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutup UP tersebut maka ganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Ringan 9 Tahun

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (Putri dkk), yakni 9 tahun. Sebab pada persidangan lalu terdakwa menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara. Serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp78.881.113.935 subsidair 9 tahun penjara.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada Tim JPU, terdakwa Darwin Sembiring dan tim penasihat hukumnya (PH) untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas putusan tersebut.

Rasa Keadilan

Sementara usai persidangan, salah seorang tim PH terdakwa, Isnainul, menilai vonis majelis hakim menyimpang dari rasa keadilan. Fakta persidangan, saksi-saksi termasuk yang dari JPU, tidak mampu membuktikan dakwaan tindak pidana korupsinya.

“Agak kecewa juga dan apa pun ceritanya kami menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim. Sikap PH akan mengajukan banding,” tegasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment