Pengedar Kosmetik Ilegal Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

pengedar kosmetik ilegal

topmetro.news – Di luar dugaan, Djajawi Murni (54), terdakwa pengedar kosmetik ilegal dituntut JPU dari Kejatisu hanya pidana 5 bulan penjara. Serta denda Rp5 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) tiga bulan.

JPU Fransiska Panggabean SH dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (9/10/2019) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hanya saja ancaman pidana pada pasal tersebut yakni 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sebagaimana didakwakan kepada oknum Direktur CV Agung Lestari tersebut diyakini telah memenuhi unsur.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH menunda sidang hingga pekan depan. Agendanya penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa.

Enggan Komentar

Sementara usai persidangan, JPU Fransiska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar, dan melimpahkan untuk bertanya kepada jaksa satu Daulat Napitupulu.

“Bukan aku jaksanya. Tanya ke Daulat lah,” tandasnya sembari melangkah menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Sementara mengutip dakwaan dakwaan JPU), pada tanggal 21 Januari 2019, Djajawi ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Terdakwa mengaku tidak memiliki izin edar sediaan farmasi dari instansi berwenang seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari negeri jiran, Malaysia.

Konsumen Kosmetik

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Petugas Polda Sumut yang melakukan pengembangan informasi dari masyarakat tersebut lebih dulu mengamankan Roni Faisal yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang didistribusikan ke toko kosmetik di Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment