Sewakan Aset Pemerintah MD Masuk Penjara

menyewakan aset pemda

topmetro.news – Dilaporkan Boby Nugroho, MD (39) warga Jalan Mentimun Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya MD dituduh melakukan penipuan dengan modus menyewakan aset pemda (pemerintah daerah), Rabu (9/10/2019).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, dan Kanit Tipikor Iptu Setyawan SIK, menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menyewakan kios di Jalan Akasia. Tepatnya di samping SMPN 2 Kisaran.

Dia menyewakan aset pemda itu kepada korbannya bernama Boby Nugroho (31).

Aset Pemkab

Kios tersebut merupakan aset Pemkab Asahan yang diklaim tersangka adalah miliknya. Tersangka menyewakan kios itu kepada Boby seharga Rp30 juta selama lima tahun. Akhirnya Boby memberikan uang sebanyak Rp14,5 juta kepada tersangka sebagai panjar sewa kios tersebut pada Januari 2016 lalu.

Tiga bulan setelah memberikan uang panjar, Boby merasa tertipu karena kios tersebut tidak bisa ditempati. Untuk memastikan status tempat itu, korban menanyakan ke Dinas Pendidikan Asahan. Dan ternyata kios itu merupakan aset Pemkab Asahan namun belum bisa digunakan karena belum diresmikan Bupati Asahan.

Setelah mengetahui status kios tersebut, Boby mendatangi MD untuk meminta uangnya kembali. Tersangka yang merasa modus penipuan yang dilakukannya ketahuan oleh korban akhirnya berjanji akan mengembalikan uang panjar yang pernah diterimanya. Namun hingga saat ini tersangka tidak juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban melaporkan MD ke Polres Asahan pada Bulan September lalu.

“MD melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan modus yang berbeda beda. Akhirnya MD kita bekuk, Sabtu (5/10/2019), di Dusun XI, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Asahan. MD kita jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” jelas Faisal.

reporter | Abib Syahputra

Related posts

Leave a Comment