Vonis 2,5 Tahun Frans Kontroversi, Fakta Persidangan Pengembalian Rp138 Juta Dikaburkan

Vonis pidana

topmetro.news – Vonis pidana 2,5 tahun penjara kepada Frans Adinata Barus (32), terdakwa penipuan oleh majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo Sipayung SH, Kamis petang (10/10/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan dinilai kontroversi.

Pasalnya, hal-hal prinsipil sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Marthin Simangunsong SH MHum dan Djuara Simanjuntak SH, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Kami memang menghormati putusan yang mulia majelis hakim PN Medan. Namun sebagai PH terdakwa, terus terang kami sangat menyayangkan putusan tersebut. Majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya,” kata salah seorang anggota tim PH terdakwa, Leona Marpaung SH kepada awak media beberapa saat persidangan usai.

Surat Perjanjian

Antara lain mengenai keterangan saksi korban Yuslin Siregar dan teman bisnisnya bernama Saefullah mengakui kalau terdakwa telah mencicil uang sebesar Rp138 kepada Yuslin Siregar.

Sedangkan kliennya (terdakwa Frans) di persidangan juga mengungkapkan ada dibuat surat perjanjian antara Yuslin Siregar dengan Frans Adinata Barus. Inti surat perjanjian tersebut, Frans bersedia mencicil uang yang pernah diterima dari Yuslin.

“Dalam nota pledoi, melalui yang mulia majelis hakim kami juga bermohon. agar memerintahkan JPU untuk meminta surat perjanjian tersebut kepada Yuslin Siregar untuk diperlihatkan di persidangan,” urai Leona saat itu didampingi rekannya Kristian Sinaga.

Keanehan lainnya, oknum JPU Paulina SH diyakini telah mengaburkan fakta-fakta persidangan. Sebab dalam materi tuntutannya, JPU tidak menyebutkan keterangan saksi korban Yuslin Siregar dan rekannya Saefullah yang mengakui ada menerima menerima cicilan pengembalian dari terdakwa Frans.

Lebih Rendah 1 Tahun

Vonis pidana 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Frans lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU. Sebab sebelumnya Paulina menuntut terdakwa agar dipida 3,5 tahun penjara. Majelis hakim berkeyakinan unsur Pidana Pasal 374 KUHPidana, telah terbukti.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik penuntut umum maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Donor Ginjal

Dilansir sebelumnya, Marthin Simangunsong SH MHum selaku ketua tim PH terdakwa, menyebutkan, kronologi peristiwanya bermula dari seringnya Yuslin Siregar mengeluhkan sakit pinggang kepada kerabatnya, Saefullah. Yuslin sedang mencari orang yang bisa mendonorkan ginjal kepadanya.

Kebetulan Frans Adinata Barus bekerja secara ‘freelance’ di showroom milik Saefullah. Singkatnya, Frans yang merasa iba pun menyatakan bersedia menjadi pendonor ginjal. Yuslin pun memberikan uang tali asih sebesar Rp200 juta kepada kliennya. Dan bahkan dijanjikan akan ditambah Rp50 juta lagi pasca-operasi.

Sudah dilakukan ‘check up’ kesehatan di RS Columbia Medan dan di salah satu rumah sakit di Medan, tidak ada masalah. Namun setahu bagaimana, ketika akan dilakukan operasi transplantasi ginjal, tim medis rumah sakit di Jakarta menyatakan, sebaiknya menunda. Bukan membatalkan operasi transplantasi ginjal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment