topmetro.news – Seorang oknum ASN bersama istri di Langsa ditangkap tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Direktorat Bea Cukai, BNNP Aceh, dan BNNK. Mereka terduga pemilik sabu sebanyak 20,5 kg, di rumahnya, Dusun Petuah Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/019).
Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada narkotika yang dikirim dari Malaysia menuju Perairan Aceh Timur menggunakan kapal boat.
Dari hasil informasi tersebut, pihaknya mencurigai bahwa ada salah satu oknum ASN (Apartur Sipil Negara) yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa bernisial DR (36) terlibat dalam peredaran gelap narkotika itu.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap oknum sipir tersebut di Langsa, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.37 WIB.
BACA | Sempat Melawan Petugas, Seorang Residivis Kasus Sabu Didor di Aceh Utara
Sabu di Rumah
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH dalam press releasenya di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, dari hasil informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan barang haram tersebut diambil pelaku AR.
“Saat diinterogasi, lanjut Arman, DR (pelaku) mengaku menerima narkotika jenis sabu sebanyak 48 kg. Namun barang haram itu sudah dijual sebanyak 28 kg dan sisanya masih disimpan di rumahnya yang berada di Idi Rayeuk,” kata Arman.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah oknum ASN itu. Dan berhasil mengamankan istrinya, NM, serta barang bukti sebanyak 20.570 gram narkotika golongan sabu kristal yang tersimpan secara terpisah. Juga mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY. Termasuk dua unit HP milik kedua tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal (112) Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun, maksimal seumur hidup, dan hukuman mati,” ucap Arman.
reporter | Rusid Hidayat Berutu