Pemakai Ganja Ditangkap, Tarigan Tak Bisa Mengelak

Topmetro.News – Pemakai ganja ditangkap. Akibatnya seorang pria yang belakangan diketahui bernama Frianton Tarigan alias Tarigan (34) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tak berkutik saat ditangkap. Pecandu ganja itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua untuk sementara waktu, sebelum berkasnya dikirim ke pihak Kejaksaan.

Pemakai Ganja Ditangkap Dilaporkan Masyarakat

Pria pemakai ganja ditangkap itu diketahui seorang pengangguran yang nekat mengantongi ganja sebanyak 1 amp.

Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, Jum’at (11/10/2019).

Akibat mengantongi barang haram itu, Frianton Tarigan, harus berurusan dengan pihak berwajib dan harus mempertanggungkan perbuatannya.

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Tersangka, menurut info di kepolisian, ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kelakuannya.

Frianton Tarigan, kata polisi, sering kali mengantongi narkoba jenis ganja dan menganggap dirinya kebal hukum.

”Begitu mendapat informasi, Panit II Reskrim Polsek Delitua Iptu AT Pakpahan SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dikatakan masyarakat,” terang Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (13/10/2019) kepada wartawan.

pemakai ganja ditangkap2
foto | iswandi nasution

Dihentikan saat Kendarai Sepedamotor

Sampainya di TKP, kata Kanit Reskrim. Tim melihat pria yang sudah diketahui identitasnya itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

Frianton pun langsung diberhentikan perugas Unit Reskrim Polsek Delitua.

”Ketika digeledah di kantongi celana sebelah kirinya, tim kita menemukan bungkusan kertas nasi yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja,” ungkap Idem Sitepu.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Saat diinterogasi petugas, Fridianton Tarigan mengakui narkotika jenis ganja itu baru saja dibelinya dan hanya untuk dipakainya sendiri.

”Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | JADI PECANDU, PETANI NEKAT TANAM 12 POHON GANJA DI LADANG

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, petugas Polsek Kutalimbaru menemukan ‘ladang’ ganja di Dusun IV Bandar Kuala Desa Makmur dan menangkap pemiliknya, Ferdinan Ginting alias Dinan Bandar Kuala (29) warga Dusun IV Bandar Kuala, Selasa (29/8/2017) silam.

Polisi mengatakan penemuan ladang ganja berisi 12 pohon ganja setinggi 30-50 cm itu berawal dari adanya informasi warga. Menurut info, tanaman ganja itu sengaja ditanam pemilik ladang di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru.

Setelah dipastikan ada tanaman ganja sekitar pukul 17.00 Wib, pemilik ladang diciduk saat sedang duduk di warung. Kemudian petugas memboyong tersangka ke ladangnya bersama saksi Kepala Dusun IV Bandar Kuala, Keliat.

Tersangka kemudian diminta mencabut 12 batang tanaman ganja itu kemudian diamankan ke Mapolsek.

Kepada petugas tersangka mengaku menanam pohon ganja di ladangnya sudah berjalan selama dua bulan lebih untuk dikonsumsi sendiri.

Diakui tersangka, dirinya sudah lebih dari 3 tahun jadi pecandu ganja.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment