Kapolsek Sianipar: Pria Ini Tega Setubuhi Ponakan Sendiri, Diancam Pakai Pisau

Tega setubuhi ponakan

Topmetro.News – Tega setubuhi ponakan sendiri yang tercatat masih dibawah umur? Begitulah pelaku PS yang kini statusnya jadi tersangka dalam kasus cabul. Pria ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Tega Setubuhi Ponakan Dilakoni Paman Sendiri

Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH, Kapolsek Pinggir membenarkan hal ini. Menurut Sianipar, Tim Polsek Pinggir, Sabtu (12/10/2019) lalu sekira jam 22.40 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial PS.

“Tersangka adalah PS (35) yang merupakan warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir. Dan tersangka PS ternyata tidak lain adalah paman dari korban RL (12) yang juga beralamat yang sama, “terang Kompol Firman.

Kompol Firman kemudian menpaparkan kronologis peristiwa perbuatan cabul itu. Yang mana awal kejadiannya sekitar bulan April 2019 lalu.

Sering Dipukul dan Dipaksa

“Pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira jam 16.00 WIB, pelapor (ST) diberitahukan oleh istrinya bahwa keponakan pelapor (korban-red) telah dipukul dan disetubuhi adik kandung pelapor, yakni tersangka PS. Atas kejadian itu, pelapor melaporkannya ke pihak Polsek Pinggir. Dan akhirnya tersangka dapat ditangkap tim kita,” terang Kompol Firman seperti diberitakan spiritriau.

Diancam dengan Pisau

“Dari pengakuan korban (RL) kepada tim, dirinya sering dipukul dan ditendang serta dipaksa melakukan persetubuhan oleh tersangka PS. Bahkan sewaktu melakukan persetubuhan tersangka PS selalu mengancam korban (RL) dengan menggunakan pisau. Dan atas kejadian itu korban merasa takut dan trauma. Sementara tersangka PS beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna tindakan selanjutnya,” papar Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH.

baca juga | CABULI PONAKAN, ALEX DITANGKAP AYAH SI KORBAN

Sebagaimana diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tega mencabuli ponakan, beginilah ganjaran yang diterima pelaku.

Setelah beberapa lama mendekam di balik jeruji besi, akhirnya Alex (45) warga jalan Stasiun Kereta api Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang Pancurbatu Rabu (28/8/2019).

Alex disidangkan akibat tega cabuli ponakan sebut saja Melati (10) pada bulan April lalu.

Di sidang perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Sibarani SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Angga Lanton SH, MH, Diana Febrina Lubis SH MKn, dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Doglas SH terkuak kalau terdakwa mencabuli Melati keponakannya itu telah berulang kali dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Sabtu 27 April 2019 silam.

Dalam persidangan terungkap, Alex sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah tahu kalau perbuatannya dilaporkan.

Merasa telah aman, Alex kembali ke Delitua hingga akhirnya ditangkap polisi.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment