DPRD Sergai Sahkan R-APBD TA 2020

DPRD Sergai

topmetro.news – DPRD Sergai (Serdang Bedagai) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD anggaran tahun 2020 sebesar Rp1. 665.849.841.312, di Ruang Rapat Gedung DPRD Sergai Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/10/2019).

Hadir Bupati Sergai Ir H Soekirman bersama Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat), Para Wakil dan Anggota DPRD. Hadir juga Sekdakab Drs H Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan Drs H Suprin, M. Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD.

Lakukan Studi Banding

Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019. Termasuk juga melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Adapun pendapatan daerah sebesar Rp1. 665.849.841.312 dengan uraian pendapatan asli daerah Rp134. 405.275.000 dan dana perimbangan sebesar Rp1. 174. 113.799.585 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp357.330.766.727.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020. Ini merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

“Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021,” ujar Soekirman.

Sudah Sesuai Dengan Amanat Permendagri

Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.

Dikatakannya, Evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian dengan kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Juga, untuk meneliti APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020.

Terimakasih Kepada DRPD Sergai

“Atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD. Atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020,” terang Bupati Sergai Soekirman.

Reporter | Dina Mariana

Related posts

Leave a Comment