Kurir 20 Kg Sabu Tangkapan Polda Sumut Jalani Sidang Perdana

ancaman hukuman mati

topmetro.news – Jamaluddin alias Jamal (40), warga Desa Blang Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, terdakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 20 kg, menjalani sidang perdana, Rabu (23/10/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan, dengan ancaman hukuman mati.

JPU Anwar Ketaren dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO). Lalu diajak mengantarkan sabu dengan upah sebesar Rp20 juta.

Keesokan harinya, sekitar pukul sekira pukul 07.00 WIB terdakwa Jamal berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. BL 3872 KAM. Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di Medan.

Terdakwa Jamal kemudian menghubungi Iskandar dengan memberi tahu bahwa dia telah tiba di kawasan Pondok Kelapa, Medan Helvetia. Iskandar kemudian mengatakan, nanti ada yang menghubunginya sekaligus menyerahkan sabu.

Tidak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa. Lalu menyuruh terdakwa menuju ke depan Stasiun Bus Kurnia.

Terdakwa dan OTK

Selanjutnya terdakwa Jamal langsung menuju Stasiun Bus Kurnia menemui seseorang tidak dikenal tersebut. Orang tak dikenal itu berada di mobil Avanza warna hitam. Dan sekira pukul 16.00 WIB, Junaidi kemudian menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.

Terdakwa kemudian meletakkan karung tersebut di atas jok sepeda motor. Terdakwa selanjutnya diarahkan Iskandar menuju ke Jalan Iskandar Muda, di sebelah Carefour untuk menunggu seseorang yang akan mengambil paket sabu.

Setiba di depan salah saru ruko, terdakwa kembali menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa orang dimaksud sebentar lagi akan menuju lokasi dimaksud. Seseorang memang ada mendatangi terdakwa dan ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyaru sebagai calon pembeli.

Terdakwa Jamal berikut kristal putih seberat 20 kg tersebut kemudian diamankan ke Mapoldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penelitian laboratorium, kristal tersebut mengandung methamphetamine alias sabu.

JPU menjerat Jamal pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment