Edarkan Uang Palsu, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi

edarkan uang palsu

topmetro.news – Tim Pegasus Polsek Sunggal meringkus pelaku yang nekat edarkan uang palsu (upal). Pelaku bernama Sinta Boru Sembiring (20), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat Desa Medan Krio, tepatnya di Pajak Medan Krio.

“Para pedagang di pajak Medan Krio mengeluh karena mendapati pecahan uang seratus ribu palsu,” katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai Sinta lantaran gugup saat melihat petugas Kepolisian.

Wanita Edarkan Uang Palsu Dapat Dari Kenalanya

Setelah dilakukan interogasi, Sinta mengaku telah menggunakan uang palsu, dimana uang tersebut didapatnya dari kenalannya yang bernama SI (DPO) sebanyak 20 lembar.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli dengan jumlah Rp397 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dua Pria Dimassa Usai Beli Bensin Pakai Uang Palsu

Berita yang sama, Dua orang pria dimassa warga di Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (29/9/2019) malam. Kedua pelaku ketahuan membeli bensin eceran menggunakan uang palsu senilai Rp100 ribu.

kedua pelaku yakni MNL alias Wak No (50) warga Jalan Selebes Gang 10 dan BWS alias Bram (39) warga Jalan Cikampek Gang 13 Ujung, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.

“Kedua pelaku yang berboncengan membeli BBM eceran di warung milik Misran seharga Rp20 ribu. Setelah membeli bensin, keduanya uang pecahan Rp100 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu B Pohan kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Berbagai Sumber

Related posts

Leave a Comment